Heboh Perubahan Istilah Teknik jadi Rekayasa, Begini Dalih Kemdikbudristek
Kemdikbudristek mengubah nomenklatur dari 'teknik' menjadi 'rekayasa' dalam program studi untuk mencerminkan pendekatan yang lebih modern dan inovatif
Heboh di media sosial soal perubahan istilah nomenklatur Teknik menjadi Rekayasa untuk jurusan di sejumlah Universitas maupun Sekolah Tinggi. Hal ini menjadi pertanyaan warganet apa urgensinya dari perubahan nomenklatur tersebut.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) buka suara. Melalui keterangan resminya, Kemdiktisaintek menyatakan kebijakan ini tercantum dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 yang mengatur Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam penjelasannya, Kemdiktisaintek menyatakan bahwa istilah 'rekayasa' digunakan sebagai padanan resmi untuk istilah 'engineering' dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan yang tertera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI mendefinisikan rekayasa sebagai penerapan kaidah ilmu dalam merancang, membangun, dan mengoperasikan sistem, teknologi, serta konstruksi dengan cara yang efektif dan efisien.
"Karena itu, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," tulis keterangan resmi Kemdiktisaintek di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Sabtu (16/5).
Tak Menggantikan Istilah Teknik
Walaupun demikian, Kemdiktisaintek menekankan bahwa istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah teknik yang telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi di Indonesia.
Program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering.
"Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa'," tulis keterangan tersebut menegaskan.
Dalam praktiknya, Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa penggunaan istilah rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan teknologi yang sedang berkembang, seperti rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, serta teknologi rekayasa material maju.
Kemdiktisaintek Ajak Masyarakat Analisis
Kemdiktisaintek mengajak masyarakat untuk menganalisis isu ini dengan lebih mendalam. Pendidikan tinggi tetap berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, serta relevansi dengan kebutuhan industri dan masyarakat, di samping kontribusinya terhadap kemajuan bangsa.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban untuk mengubah nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa.
"Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa," tutur Kemdiktisaintek.