Hasto Sebut Isi Dakwaan Jaksa KPK Cuman Bahan 'Daur Ulang'
Hasto didakwa dua perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua perkara sekaligus. Yakni perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto menilai dakwaan yang dilayangkan kepada dirinya dari KPK hanya bahan daur ulang pada perkara sebelumnya yang sudah in kracht.
"Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Hasto mengaku dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi hukum sebab perkara suap PAW sebelumnya sudah in kracht dan tidak menjelaskan soal keterlibatan dirinya di pekrara.
Meskipun di dalam berkas dakwaan yang ditujukan padanya dijelaskan bagaimana suap itu terjadi hingga dirinya dianggap melakukan perintangan penyidikan.
"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita terimakasih," ucap dia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menyoroti adanya kejanggalan pada dakwaan Jaksa KPK. Salah satunya ada pada soal penyerahan uang Rp400 juta kepada mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurutnya pada dakwaan sebelumnya tidak pernah ada nama Hasto yang memberikan uang tersebut, melainkan hanya Harun Masiku dan Saeful Bahri.
"Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp400 juta itu berasal dari Pak Hasto. Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uratan yang bertolak belakang," terang Febri.
Lalu ada juga catatan di perihal perintangan penyidikan yang menyebutkan Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya dan beberapa perbuata perintangan penyidikan lainnya. Kubu Hasto mengklaim tidak pernah ada perintah tersebut.
"Kesimpulan atau asumsi di dakwaan yang mengatakan handphone yang ditenggelamkan atau kemudian handphone yang dituduhkan ditenggelamkan tersebut berisi informasi tentang Harun Masiku. Handphone-nya saja tidak ketemu kalau konsisten dengan logika KPK ya, handphone-nya saja tidak ketemu. Bagaimana mungkin bisa diklaim di dalam handphone tersebut ada informasi tentang Harun Masiku," pungkas Hasto.
Diberitakan sebelumnya Hasto didakwa dengan dua perkara sekaligus. Pada dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan anak buahnay Nurhasan dan Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya guna menghilangkan bukti terjadinya suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Hasto didakwa dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sekjen PDIP itu didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam Hpnya ke dalam air yang masuk ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).