Hari Buruh 2026, Partai Buruh Kerahkan 100.000 Massa di Monas dan Bawa 11 Tuntutan
Perayaan May Day tidak hanya di Jakarta, melainkan KSPI yang didukung Partai Buruh juga akan merayakan May Day secara serentak di kota-kota besar.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya akan mengerahkan 50.000 massa. Jumlah itu belum ditambah dari organisasi buruh lainnya.
"Keseluruhan, diperkirakan sekitar 100.000 buruh akan hadir dalam perayaan di Monas,” kata Said Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Said menyebut, perayaan May Day tidak hanya di Jakarta, melainkan KSPI yang didukung Partai Buruh juga akan merayakan May Day secara serentak di kota-kota besar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kota.
"Beberapa kota yang menjadi pusat kegiatan antara lain Bandung (Jawa Barat), Serang (Banten), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), Palembang (Sumatera Selatan), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, Morowali, dan berbagai kota lainnya,” kata dia.
Buruh Diimbau Tidak Anarkis
Said Iqbal meminta kepada seluruh anggota KSPI dan simpatisan Partai Buruh untuk mengikuti perayaan May Day dengan sukacita dan tidak anarkis.
"Kami mengimbau seluruh buruh untuk merayakan May Day dengan penuh semangat, damai, anti kekerasan, dan tidak anarkis. Hormati juga kepentingan masyarakat lainnya," ujarnya.
Adapun 11 isu utama tuntutan buruh tahun ini sebagai berikut:
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan;
- HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah);
- Ancaman PHK akibat perang;
- Reformasi pajak termasuk kenaikan PTKP dan penghapusan pajak THR, JHT, dan pensiun;
- Pengesahan RUU Perampasan Aset;
- Penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri nikel;
- Moratorium industri semen akibat over supply;
- Ratifikasi Konvensi ILO 90;
- Perjuangan tarif ojol 10 persen;
- Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024; serta
- Pengangkatan guru dan tenaga honorer PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.