Gatot dan Evy didakwa suap hakim PTUN Medan USD 27.000 dan SGD 5.000
Gatot dan Evy bersama kolega didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN untuk mengamankan kasus korupsi dana bansos Sumut.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho beserta istri mudanya, Evy Susanti bersama pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary didakwa menyuap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000. Gatot dan Evy bersama kolega didakwa terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumut.
"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5.000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).
Jaksa berpandangan, pemberian uang kepada hakim PTUN Medan tersebut untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.
"Untuk kelancaran pengurus pengajuan gugatan ke PTUN Medan Gatot dan Evy telah beberapa kali mengirim uang kepada OC Kaligis sebesar USD 25.000, SGD 55.000 dan Rp 100.000.000," ungkapnya.
"Diketahui uang yang diberikan oleh hakim PTUN Medan diperuntukkan untuk kasus yang ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," tambahnya.
Diketahui, menurutnya uang tersebut diberikan kepada Tripeni Irianto oleh OC Kaligis setelah selesai berkonsultasi terkait ruang lingkup kewenangan PTUN terhadap gugatan yang akan diajukan.
"Ketika itu OC Kaligis datang ke Ruang Ketua PTUN Medan didampingi dua anak buahnya Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah. Selanjutnya OC Kaligis yang masih berada di ruangan memberikan amplop berisi uang SGD5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro. Selain itu OC Kaligis juga memberikan uang sebesar USD1.000 kepada Syamsir Yusfan," bebernya.
Setelah konsultasi, pada 5 Mei 2015 OC Kaligis dan Gary mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dan menemui Tripeni untuk berkonsultasi mengenai gugatan yang didaftarkan sembari memberikan beberapa buku beserta satu buah amplop yang berisi uang sebesar USD 10.000 dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani.
"Kemudian, memasuki waktu putusan mengenai gugatan tersebut, pada 5 Juli 2015, OC Kaligis bersama Gary dan Indah terbang ke Medan untuk bertemu Amir dan Dermawan di Kantor PTUN Medan. Kedatangan mereka bertiga untuk memberikan uang sebesar USD5 ribu kepada masing-masing dua hakim tersebut," katanya.
Lanjut Irene, OC Kaligis memerintahkan Indah mengeluarkan dua buah buku yang di dalamnya diselipkan dua amplop berisi USD 5 ribu.
"Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Gary menyerahkan buku yang diselipkan amplop kepada Dermawan dan Amir dan menyampaikan itu titipan dari OC Kaligis. Usai permohonan dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim pada 7 Juli 2015, Gary menemui Syamsir di ruangnya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar USD 1.000. Kemudian uang yang telah disiapkan untuk Tripeni sedianya akan langsung diserahkan oleh OC Kaligis seminggu setelah putusan tersebut," jelasnya.
Namun, menurut Irene, karena Tripeni akan pulang kampung pemberian dilakukan Gary pada 9 Juli 2015. "Gary bertemu Tripeni di ruangnya di lantai 2 guna menyerahkan amplop berisi uang dengan mengatakan: 'ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik' dan Tripeni menerima amplop berisi uang USD5 ribu. Beberapa saat setelah penyerahan uang, Gary ditangkap oleh Petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan," tandasnya.
Atas perbuatannya Gatot dan Evy dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Gatot dan Evy akui tak bisa kontrol pergerakan Kaligis suap PTUN
Gubernur Sumut dan istri muda jalani sidang perdana
Gatot dan Evy dipastikan siap jalani sidang perdana hari ini
Kasus suap Gubernur Gatot, Kamaludin kembali di periksa KPK
Kasus suap Gatot Pujo, KPK periksa anggota DPRD Sumut 8 jam
Besok, Gatot jalani sidang perdana kasus suap hakim PTUN Medan
Diperiksa KPK, anggota DPRD Sumut tutup mulut