Gatot dan Evy akui tak bisa kontrol pergerakan Kaligis suap PTUN
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti jalani sidang perdana terkait kasus suap hakim PTUN Medan dan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Usai membacakan dakwaan Gatot dan Evy tidak mengajukan eksepsi karena mereka akui bahwa menerima dan akui tidak bisa melakukan fungsi kontrol kepada kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis.
"Pada prinsipnya kami mengerti dakwaan dalam kami. Dan sebuah mekanisme yang sudah kuasakan Pak OC Kaligis kami tidak mampu melakukan fungsi kontrol kepada penasehat hukum kami," ucap Gatot ketika ditemui usai mendengarkan dakwaan di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).
Lanjutnya, ketika disinggung apakah OC Kaligis berjalan sendiri untuk suap hakim PTUN Medan, Gatot mengakui bahwa pengacara kondang itu bergerak atau kemauan pribadi. "Iya itu di luar batas, Itu di luar batas kontrol kami," tandasnya.
Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, KPK, Irene Putre, Gatot Pujo Nugroho bersama dengan pengacara senior OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberi sejumlah uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5000.
"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5.000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000," kata Jaksa KPK, Irene saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).
Menurut JPU KPK, pemberian uang kepada hakim PTUN Medan tersebut untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.
"Untuk kelancaran pengurus pengajuan gugatan ke PTUN Medan Gatot dan Evy telah beberapa kali mengirim uang kepada OC Kaligis sebesar USD 25.000, SGD 55.000 dan Rp. 100 juta ,"ungkapnya.
"Diketahui uang yang diberikan oleh hakim PTUN Medan diperuntukan untuk kasua yang ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," tandasnya.
Atas perbuatannya Gatot dan Evy dijerat pasal Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya