Besok, Gatot jalani sidang perdana kasus suap hakim PTUN Medan
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, segera disidang di Pengadilan Tipikor dalam kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Menurut kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa, kliennya mengikuti sidang Rabu (23/12) mendatang.
"Iya benar (besok sidang dakwaan) pukul 09.00 WIB," kata Yanuar saat dihubungi melalui pesan teks, Selasa (22/12)
Yanuar belum bisa berkomentar jalannya sidang nanti. Termasuk soal dakwaan yang akan dibacakan jaksa nanti.
"Teman saya yang ambil dakwaan," tambahnya.
Dia juga menambahkan, Gatot siap mengikuti persidangan. "Sidang tinggal sidang," papar Yanuar.
Gatot diketahui menjadi tersangka KPK dalam tiga kasus. Pertama, Gatot menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan.
Gatot juga diduga memberikan suap pada Patrice Rio Capela saat menjadi Sekjen Partai NasDem dan Anggota DPR. Terakhir, dia menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumut yang masih dalam tahap penyidikan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya