Kasus suap Gubernur Gatot, Kamaludin kembali di periksa KPK
Merdeka.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi kembali panggil mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap dalam kasus suap anggota DPRD Sumut yang didalangi oleh Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Kamal tiba di gedung anti rasuah pukul 10.00 WIB.
Dari pantauan merdeka.com, ketika ditanya oleh awak media, Kamal bungkam. Dirinya memilih untuk terus berjalan masuk ke dalam lobi tanpa menggubris pertanyaan awak media.
Menurut, Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Kamal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Iya, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, Kamaluddin Harahap pernah dipanggil oleh KPK beserta 4 anggota DPRD lainnya, namun dia tidak hadir dikarenakan sakit.
Kamaludin Harahap diperiksa KPK lantaran diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho sebagai uang pelicin pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2012-2014.
Selain Kamaluddin sudah ada empat tersangka DPRD yang sudah ditahan Ajib Shah Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun anggota DPRD 2014-2019, Chaidir Ritonga wakil ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019 dan Sigit Pramono Asri wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014.
Keempatnya ditahan di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Saleh ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya