Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gatot dan Evy dipastikan siap jalani sidang perdana hari ini

Gatot dan Evy dipastikan siap jalani sidang perdana hari ini gatot dan istrinya ditahan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menggelar sidang perdana Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Keduanya disangkakan terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

"Iya benar (besok sidang dakwaan) pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa, kemarin.

Menurut Yanur, Gatot dipastikan siap menghadapi sidang perdananya itu. Namun mengenai isi dakwaan, Yanuar enggan berkomentar banyak.

"Sidang tinggal sidang," kata Yanuar.

Seperti diketahui, dalam kasus pertama, Gatot dan Evy disangka Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara dalam perkara suap kepada Rio Capella, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah tersangka tercatat sudah masuk ke persidangan. Salah satunya pengacara senior OC Kaligis yang mendapat vonis lima tahun penjara. Kemudian Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro telah dihukum dua tahun penjara. Lalu, Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan divonis tiga tahun penjara.

Dua Hakim PTUN, Amir Fauzi dan Darmawan Ginting baru akan menghadapi tuntutan. Sedangkan M Yagari Bhastara alias Gary telah masuk pemeriksaan saksi. Terakhir Rio Capella juga telah divonis satu tahun lima bulan bui.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP