Kasus suap Gatot Pujo, KPK periksa anggota DPRD Sumut 8 jam
Merdeka.com - Setelah diperiksa 8 jam lebih, anggota DPRD Sumut Periode 20014-2019, Chaidir Ritonga akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia diperiksa sebagai saksi kasus suap anggota DPRD Sumut yang menyeret Gubernur Non-Aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
"Saya diperiksa sebagai saksi Gatot dan kasus suap Gatot," ucap Chaidir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Namun, ketika ditanya apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada dirinya. Chaidir hanya bungkam dan menebar senyum.
Diketahui, Chaidir Ritonga menerima suap dari Gubernur Non-Aktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Tidak hanya Chaidir yang ditetapkan menjadi tahanan KPK, terdapat Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Syah, ketua DPRD periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Mereka berempat diduga menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya