Gakkum Kehutanan Sulawesi Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo
Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi telah menetapkan dua tersangka pembalakan liar di Taman Wisata Alam Mangolo, Kolaka, mengamankan puluhan batang kayu dan alat berat, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Makassar – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, di bawah Kementerian Kehutanan, telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar. Tindakan ilegal ini terjadi di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, setelah petugas menemukan puluhan pohon yang ditebang secara tidak sah.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ES dan AA, diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa kasus pembalakan liar ini ditindaklanjuti secara serius. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang terkait dengan kejahatan lingkungan ini, menunjukkan keseriusan Gakkum Kehutanan Sulawesi dalam memberantas praktik ilegal.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembalakan Liar
Penangkapan kedua tersangka pembalakan liar ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara. Pada Kamis, 30 April, petugas BKSDA menemukan tumpukan kayu mencurigakan di sekitar Bendungan Sakuli, yang berada dalam kawasan TWA Mangolo.
Karena curiga dengan asal-usul tumpukan kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri lebih jauh ke dalam kawasan hutan. Saat melakukan penelusuran, mereka mendengar suara gergaji mesin yang berasal dari arah dalam area konservasi, mengindikasikan adanya aktivitas penebangan ilegal.
Petugas segera bergerak menuju sumber suara dan berhasil menangkap ES saat ia diduga sedang melakukan penebangan liar. Ketika ES diamankan dan dibawa keluar dari lokasi, petugas kembali mendengar suara gergaji mesin dari arah lain di dalam kawasan, yang mengarah pada penemuan dan penangkapan AA yang hendak meninggalkan lokasi.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil interogasi, tersangka ES mengaku bahwa kayu hasil penebangan liar tersebut akan digunakan untuk merenovasi rumahnya. Sementara itu, tersangka AA mengungkapkan motif yang berbeda, yakni berencana menjual hasil penebangan kayu tersebut untuk keuntungan pribadi.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit gergaji mesin yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pembalakan liar di TWA Mangolo.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menegaskan komitmen Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan pasal tersebut, ES dan AA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kawasan konservasi dari kerusakan akibat pembalakan liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menekankan bahwa hutan bukan hanya sekadar tempat tumbuhnya pohon, melainkan juga ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia.
Penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi ini diharapkan menjadi pesan jelas bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang. Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak dapat ditawar, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi kelestarian lingkungan.
Sumber: AntaraNews