Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Dalam SE tersebut, perusahaan dilarang mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dengan kompetensi kerja, seperti pembatasan usia, penampilan menarik (good looking), status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan latar belakang suku. Larangan ini bertujuan menghapuskan praktik eksklusif yang selama ini menghambat akses kerja yang adil.
Advertisement
“Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Inisiatif ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan pekerja, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.