FOTO: Bareskrim Polri Sita Rp 286,2 Miliar dari Penindakan Judi Online 2025
Bareskrim Polri melakukan penindakan judi online sepanjang 2025 dengan ratusan perkara terungkap dan aset bernilai ratusan miliar rupiah disita.
Bareskrim Polri meningkatkan penindakan terhadap praktik perjudian online yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan 744 orang tersangka. Dari penanganan tersebut, aparat menyita uang dan aset dengan nilai mencapai Rp 286,2 miliar.
Di sisi pencegahan, Polri mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtive untuk menekan penyebaran aktivitas perjudian di ruang digital.Pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan jaringan 21 website judi online yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan aliran dana melalui sejumlah penyedia jasa pembayaran serta keterlibatan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana lebih dari Rp59 miliar serta menetapkan lima orang tersangka dan satu orang masuk daftar pencarian orang. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk dalam pendirian perusahaan fiktif. Penanganan perkara judi online dilakukan melalui koordinasi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan.