LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fakta Mengejutkan: 10 Warga Banyumas Lapor, LPSK Tegaskan Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, terutama di Banyumas, setelah menerima 10 laporan kasus dari Januari hingga September 2025.

Sabtu, 27 Sep 2025 17:56:00
lpsk
LPSK kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, terutama di Banyumas, setelah menerima 10 laporan kasus dari Januari hingga September 2025. (Merdeka.com)
Advertisement

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan khususnya bagi warga di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, menyusul peningkatan kasus yang dilaporkan dari daerah tersebut. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan rasa aman bagi setiap individu yang membutuhkan perlindungan hukum.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa hingga awal September 2025, sebanyak 10 warga Banyumas telah mengajukan laporan ke LPSK. Laporan-laporan ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap berbagai ancaman. Data ini menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk terus memperkuat layanannya.

Sosialisasi dan Diskusi bertajuk "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban" di Purwokerto pada Sabtu sore, 27 September, menjadi platform penegasan komitmen ini. Acara tersebut juga menjadi ajang bagi LPSK untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendorong warga agar tidak ragu mencari perlindungan hukum.

Peningkatan Laporan dan Komitmen LPSK di Banyumas

Pada periode Januari hingga awal September 2025, LPSK mencatat adanya 10 laporan dari warga Banyumas. Laporan tersebut terdiri dari enam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta masing-masing satu kasus korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan tindak pidana lainnya. Angka ini menunjukkan keragaman kasus yang memerlukan perhatian serius.

Advertisement

Menjelang akhir September, dua laporan baru juga telah diterima oleh LPSK, meskipun detail kasusnya belum dapat dijelaskan lebih lanjut. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan keterbukaan lembaga. "Pada prinsipnya LPSK terbuka, jadi siapa pun bisa mengakses perlindungan yang ada di LPSK. Kami terbuka sekali, silakan untuk bisa melaporkan kapan saja," ujarnya.

Keterbukaan ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa LPSK siap menerima dan memproses setiap permohonan perlindungan. Lembaga ini mendorong seluruh warga di Banyumas dan sekitarnya. Mereka diharapkan tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Program Perlindungan dan Akses Pelaporan LPSK

LPSK memiliki berbagai program perlindungan yang dirancang untuk menjamin keamanan bagi mereka yang terindikasi mendapatkan ancaman. Program-program ini sangat penting. Mereka bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat mengenai jaminan keamanan setelah melapor. Perlindungan ini disesuaikan dengan tingkat risiko yang dihadapi saksi dan korban.

Program perlindungan yang disediakan meliputi rumah aman, pengawalan melekat baik secara fisik maupun dalam konteks proses hukum, perubahan identitas, realokasi, dan penyediaan kediaman sementara. Sri Suparyati menolak memberikan informasi spesifik mengenai jumlah dan lokasi rumah aman. Hal ini dilakukan demi alasan kerahasiaan dan keamanan para penerima perlindungan.

Untuk mempermudah akses pelaporan, terutama bagi warga yang menghadapi tekanan, LPSK memanfaatkan program Sahabat Saksi Korban. Program ini berfungsi sebagai salah satu media pelaporan yang efektif. Selain itu, peran perangkat desa juga ditekankan sebagai garda terdepan. Mereka dapat membantu warganya mengakses LPSK dengan alur pelaporan berjenjang.

Perangkat desa memiliki peran krusial dalam membantu melaporkan kasus ke kepolisian terdekat. Laporan tersebut kemudian dapat diteruskan kepada LPSK. "Jika memang perangkat desa mengetahui tentang perlindungan LPSK, maka dia bisa mengakomodasi warganya," kata Sri Suparyati. Hal ini memperkuat jaringan perlindungan hingga ke tingkat akar rumput.

Penguatan LPSK Melalui Revisi Undang-Undang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, turut berinisiatif mendekatkan layanan LPSK kepada warga di daerah pemilihannya, termasuk Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Inisiatif ini muncul mengingat banyaknya masalah yang belum terjamah pendampingan hukum. Kehadiran LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah tersebut.

"Tentu LPSK hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat Banyumas dan Cilacap bahwa mereka punya hak untuk dilindungi," tegas Yanuar. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran LPSK dalam sistem peradilan. Lembaga ini memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi.

Komisi XIII DPR RI saat ini juga sedang melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi ini bertujuan untuk memberikan penguatan signifikan kepada LPSK. Penguatan tersebut mencakup perluasan kerja sama, perluasan penanganan kasus, serta perluasan hak-hak saksi dan korban yang dilindungi. Ini akan meningkatkan efektivitas LPSK.

Yanuar Arif Wibowo berharap bahwa penguatan posisi LPSK melalui revisi undang-undang ini akan mampu menjawab harapan masyarakat. Harapan tersebut adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan efektif. Langkah ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada korban.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan "Noel" Digelar 4 Juni 2026
  • Megawati Terima Dubes India, Bahas Kerja Sama dan Kedekatan Historis
  • Prabowo Tekankan Pentingnya Adaptasi Prajurit TNI Hadapi Geopolitik Global yang Terus Berubah
  • Bocoran Revisi UU Polri, Ada Aturan Batas Usia Pensiun
  • Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan Digital Penanganan Kecelakaan Kerja
  • banyumas
  • dpr ri
  • ham berat
  • kasus hukum
  • konten ai
  • korupsi
  • lpsk
  • merdeka
  • merdekaantara
  • perlindungan saksi korban
  • tppo
  • tppu
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.