Fakta Baru: DLHK Tangerang Turun Tangan Periksa Dugaan Pencemaran Udara Limbah B3 di Balaraja
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menerjunkan tim teknis untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran udara akibat limbah B3 di Balaraja, membuat warga resah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah menerjunkan tim teknis untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran udara. Laporan ini menyoroti aktivitas perusahaan pengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) yang berlokasi di Sentul, Balaraja.
Pemeriksaan awal sempat tertunda karena kondisi cuaca yang tidak mendukung, namun kini telah dijadwalkan ulang. Tim DLHK akan melakukan investigasi menyeluruh di lokasi perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari warga tersebut. "Rencana tanggal 15-16 Oktober 2025 nanti kita ke lokasi. Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya. Nanti, kita tindak lanjuti laporan dari warga," kata Ujat di Tangerang, Banten, Sabtu.
Investigasi Mendalam DLHK Terhadap PT SLI
Tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang akan mengikuti prosedur standar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses ini bertujuan untuk menginvestigasi dugaan pencemaran udara yang berasal dari kegiatan PT SLI.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan visual dan kualitas udara di seluruh area pabrik. Tim akan mengamati setiap kegiatan produksi untuk mengidentifikasi potensi sumber pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Fokus pemeriksaan juga akan diarahkan pada standardisasi hood atau penyedot asap pada emisi yang terhisap oleh cerobong pabrik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan emisi berfungsi optimal dan tidak menyebabkan pencemaran udara.
Ujat Sudrajat menambahkan bahwa cerobong asap memerlukan pemeliharaan rutin agar tidak menghalangi asap dan berdampak negatif pada lingkungan. Pemeliharaan berkala sangat krusial untuk menjaga kualitas udara.
Prosedur Penanganan dan Koordinasi Lintas Instansi
Hasil dari pemeriksaan atau audit terhadap standardisasi kegiatan pengelolaan limbah B3 milik PT SLI akan dilaporkan secara transparan. Laporan ini akan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjadi rekomendasi penilaian bagi Kementerian Lingkungan Hidup.
DLHK Kabupaten Tangerang akan selalu berkomunikasi dengan kementerian terkait setiap temuan atau informasi yang didapat di lapangan. Koordinasi ini penting untuk memastikan langkah-langkah yang tepat dapat diambil dalam penanganan pencemaran udara.
Meskipun pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi berdasarkan penemuan di lapangan, keputusan penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. DLHK berperan sebagai fasilitator dan penyedia data awal.
"Kita konsultasi dengan KLH ya, karena itu kan bukan kewenangan DLHK Kabupaten, terkait dengan perizinannya. Hanya karena ada laporan kami tindak lanjuti," jelas Ujat mengenai batasan kewenangan daerah.
Dampak Pencemaran Udara dan Keluhan Warga Balaraja
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menyuarakan keluhan mereka. Mereka merasakan kualitas udara yang buruk, diduga kuat akibat dampak dari pencemaran udara oleh perusahaan pengelola limbah B3 PT SLI.
Dampak pencemaran udara ini dirasakan masyarakat setiap hari, terutama pada pagi dan sore hari, yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Keluhan ini diperparah dengan fakta bahwa aktivitas pabrik beroperasi selama 24 jam penuh.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Kualitas udara yang buruk secara terus-menerus dapat berdampak serius pada kesehatan dan kenyamanan warga.
Sumber: AntaraNews