Emirsyah Satar: Saya tidak pernah melakukan perbuatan koruptif
Emirsyah akhirnya angkat bicara. Dia membela diri. Emirsyah mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum selama memimpin perusahaan maskapai penerbangan pelat merah. Emirsyah menghormati keputusan hukum yang dibuat KPK. Dia berjanji akan kooperatif dalam proses hukum yang akan dijalani.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi. Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang diduga merupakan perantara Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin jet yang berbasis di Inggris.
Dari uang jenis Euro sampai Dollar Amerika diterima Erminsyah atas pembelian mesin dari Rolls Royce untuk 50 pesawat jenis Airbuss. Tidak hanya itu, barang barang mewah pun diterima Emirsyah.
Emirsyah akhirnya angkat bicara. Dia membela diri. Emirsyah mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum selama memimpin perusahaan maskapai penerbangan pelat merah.
"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi direktur utama Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujar Emirsyah kepada merdeka.com, Jumat (20/1).
Meski begitu Emirsyah menghormati keputusan hukum yang dibuat KPK. Dia berjanji akan kooperatif dalam proses hukum yang akan dijalani demi kebenaran kasus ini.
"Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," katanya.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
DPR minta KPK telusuri kemungkinan keterlibatan direksi Garuda
Jadi tersangka suap, Emirsyah Satar dicegah ke luar negeri
KPK beberapa kali periksa Emirsyah Satar sebelum tetapkan tersangka
DPR sebut kasus korupsi Emirsyah Satar jadi warning untuk BUMN
Emirsyah Satar jadi tersangka, saham Garuda Indonesia dibuka anjlok
Kasus Emirsyah Satar tak ganggu operasional Garuda Indonesia
Menengok kembali pembelian Airbus yang bikin Emirsyah terjerat KPK