Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka suap, Emirsyah Satar dicegah ke luar negeri

Jadi tersangka suap, Emirsyah Satar dicegah ke luar negeri Emirsyah Satar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Imigrasi resmi mencegah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan sudah dikeluarkan pihak imigrasi sejak Senin (16/1).

Kabag Humas Dirjen Imigrasi, Agung Sampurna mengatakan penerbitan surat cegah dikeluarkan setelah permohonan KPK.

"Surat dari KPK sudah dikirim tertanggal 16 Januari 2016 atas nama Emrisyah berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Agung Sampurna, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (20/1).

Sedangkan untuk Soetikno Soedarjo, tersangka lain dari kasus ini, Agung belum bisa mengonfirmasi. "Untuk Soetikno nanti saya cek lagi," singkatnya.

Seperti diketahui, Emirsyah yang saat ini menjabat sebagai chairman MatahariMall.com itu resmi menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi. Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang diduga merupakan perantara Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin jet yang berbasis di Inggris.

Dari uang jenis Euro sampai Dollar Amerika diterima Erminsyah atas pembelian mesin dari Rolls Royce untuk 50 pesawat jenis Airbuss. Tidak hanya itu, barang barang mewah pun diterima Emirsyah.

Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Padal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP