Kasus Emirsyah Satar tak ganggu operasional Garuda Indonesia
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar tak akan mengganggu operasional BUMN penerbangan tersebut. Sebab, kasus tersebut bukan milik korporasi, tetapi individu.
"Kalau pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu urusan individual. Jadi saya fikir tidak ada gangguan," ujar Budi seperti dilansir Antara, Jumat (20/1).
Menurutnya, saat ini sudah ada rangkaian program yang disepakati oleh pemerintah dengan maskapai penerbangan pelat merah tersebut. Sehingga, operasional Garuda Indonesia tetap berjalan dengan baik.
"Jadi, kita ini memang sebagai dunia usaha harus mendapatkan teknologi secanggih mungkin, dengan efisiensi yang baik, dan menciptakan konektivitas sebanyak mungkin dengan pihak lain. Tapi kalau hukum dilanggar ya itu tidak memang boleh," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emir saat ini diketahui menjadi bos Matahari Mall.com.
"Benar (tersangka), tunggu konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/1).
Namun, Syarif enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus apa yang menjerat Emirsyah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan pada Rabu (18/1).
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam proses penyidikan sebuah kasus baru. "Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan jutaan dolar AS," katanya.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar resmi berstatus tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Rolls-Royce atas pengadaan mesin jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus. Emirsyah diduga telah menerima kucuran uang suap mulai dari mata uang Euro hingga Dollar Amerika.
"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya