Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut kasus korupsi Emirsyah Satar jadi warning untuk BUMN

DPR sebut kasus korupsi Emirsyah Satar jadi warning untuk BUMN Emirsyah Satar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap dari Rolls-Royce terkait pengadaan mesin jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus yang menyeret eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum bagi pimpinan BUMN untuk memperketat pengawasan.

"Momentum perbaikan bagi semua Direktur BUMN di seluruh Indonesia dengan terungkapnya kasus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang telah dijadikan tersangka oleh KPK," kata Nizar melalui pesan tertulisnya, Jumat (20/1).

Nizar berharap seluruh dirut BUMN di Indonesia untuk berhati-hati dalam menentukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terutama yang melibatkan perusahaan asing.

"Semua Direktur BUMN agar selalu hati-hati dan tidak lalai dalam penentuan proses dan pelaksanaan pengadaan barang jasa," tegasnya.

Seperti diketahui, Emirsyah yang saat ini menjabat sebagai chairman MatahariMall.com itu resmi menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi. Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang diduga merupakan perantara Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin jet yang berbasis di Inggris.

Dari uang jenis Euro sampai Dollar Amerika diterima Emirsyah atas pembelian mesin dari Rolls Royce untuk 50 pesawat jenis Airbuss. Tidak hanya itu, barang barang mewah pun diterima Emirsyah.

Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP