Eksepsi Tergugat Dikabulkan, PN Sleman Gugurkan Kasus Ijazah Jokowi
Keputusan ini diambil majelis hakim PN Sleman berdasarkan sidang putusan sela menanggapi eksepsi kompetensi absolut diajukan tergugat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil majelis hakim PN Sleman berdasarkan sidang putusan sela (interim measure) menanggapi eksepsi kompetensi absolut diajukan tergugat pada perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini.
Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan kedelapan adalah Kasmudjo.
Kasmudjo adalah orang yang disebut Jokowi sebagai dosen pembimbing. Sementara pihak penggugat adalah Ir. Komardin seorang advokat asal Makassar.
Alasan Eksepsi Tergugat Dikabulkan
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan sela dilangsungkan lewat sistem peradilan elektronik atau e-court. Sidang ini digelar pada Selasa (5/8).
"Dalam putusan sela tersebut (perkara) nomor 106 itu bahwa Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut," kata Agung pada wartawan.
"Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini," sambung Agung.
Agung menerangkan eksepsi kompetensi absolut yang diterima Majelis Hakim PN Sleman sekaligus menjadi putusan akhir perkara ini. Hal ini dikarenakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut atau kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut.
"Kalau eksepsi yang berkaitan dengan bukan kompetensi absolut itu masih bukan putusan akhir itu ya. Tapi, kalau putusan selanya ini mengabulkan terhadap kompetensi absolut maka dengan demikian putusan sela ini menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," terang Agung.
Penggugat Dipersilakan Banding
Agung menambahkan setelah ada putusan ini, apabila pihak penggugat tidak menerimanya maka masih ada tahapan selanjutnya. Tahapan ini, kata Agung adalah melakukan upaya hukum banding atas putusan itu.