Eks Kepala Satresnarkoba Malaungi Ajukan Justice Collaborator, Ungkap Jaringan Narkotika di Bima
Eks Kepala Satresnarkoba Kota Bima, Malaungi, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang ditangani Polda NTB, membuka tabir jaringan peredaran sabu di Bima.
Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Malaungi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus narkotika. Pengajuan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, di Mataram pada Jumat (13/3). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Asmuni menjelaskan bahwa pengajuan Malaungi sebagai JC telah didasari oleh keterbukaannya selama proses penyidikan. Kliennya telah memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap jaringan narkotika. Hal ini termasuk peran Koko Erwin alias Erwin Iskandar hingga mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Keterbukaan Malaungi dalam memberikan informasi mengenai penerimaan uang dan kepemilikan barang telah menjadi dasar kuat pengajuan JC. Kuasa hukum berharap Polda NTB dapat menerima permohonan ini. Pengajuan JC ini bertujuan untuk membantu penegak hukum menuntaskan kasus besar tersebut.
Keterbukaan Malaungi Ungkap Jaringan Narkotika
Dr. Asmuni menegaskan bahwa kliennya, Malaungi, telah membuka semua informasi terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Keterangan tersebut meliputi detail penerimaan uang dan identitas pemilik barang haram. Semua informasi disampaikan secara transparan dan tanpa ditutup-tutupi selama penyidikan.
Keterbukaan ini dianggap sebagai syarat utama dalam pengajuan status justice collaborator. Asmuni meyakini bahwa bukti keterbukaan Malaungi sudah tercermin dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini menjadi pertimbangan kuat bagi Polda NTB untuk menerima permohonan JC tersebut.
Proses penyidikan yang melibatkan Malaungi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Jaringan ini melibatkan nama-nama penting seperti Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Bahkan, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, juga turut terseret dalam kasus ini.
Apresiasi untuk Kinerja Polda NTB dan Mabes Polri
Kuasa hukum Malaungi memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polda NTB dan Mabes Polri dalam menindaklanjuti informasi dari kliennya. Kerja sama ini telah membuahkan hasil signifikan dalam membongkar gembong narkotika di wilayah Bima. Jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah dan semuanya telah ditahan.
Keberhasilan pengungkapan jaringan ini dianggap sebagai prestasi luar biasa oleh Asmuni. Ia menyebut bahwa proses pembongkaran dilakukan secara maraton dan profesional. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. Upaya kolaboratif antara saksi pelaku dan aparat penegak hukum menjadi kunci sukses. Hal ini penting dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak masyarakat.
Respons Polda NTB Terkait Pengajuan Justice Collaborator
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohamma Kholid, belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi mengenai pengajuan JC oleh Malaungi telah dilakukan. Namun, belum ada respons baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis via aplikasi WhatsApp.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum Malaungi tetap optimistis permohonan JC ini akan diterima. Mereka telah berkomunikasi lebih dahulu dengan Polda NTB mengenai langkah hukum ini. Keputusan akhir memang berada di tangan Polda NTB sebagai pihak penyidik.
Penerimaan status justice collaborator dapat memberikan dampak signifikan bagi Malaungi. Status ini biasanya memberikan perlindungan hukum dan potensi keringanan hukuman. Hal ini sebagai imbalan atas kerja sama dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar.
Sumber: AntaraNews