LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Direktur Pertamina Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG, Sebut Audit Ilegal

Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, akan menggugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN. Ia sebut audit ilegal dan di bawah standar, mempertanyakan validitas laporan negara.

Selasa, 05 Mei 2026 01:00:53
gugatan lhp bpk korupsi lng
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, akan menggugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN. Ia sebut audit ilegal dan di bawah standar, mempertanyakan validitas laporan negara. (AntaraNews)
Advertisement

Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menyatakan akan menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Hari Karyuliarto berpendapat bahwa LHP BPK yang mencantumkan kerugian negara dalam kasus tersebut adalah ilegal. Ia menyoroti bahwa LHP tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, ia juga menilai audit tersebut di bawah standar karena melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.

"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif," ujar Hari. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan pidana yang diterimanya dalam kasus korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Alasan Gugatan dan Pertimbangan Banding

Hari Karyuliarto menegaskan ketidakpercayaannya terhadap Pengadilan Negeri, sehingga ia memilih jalur gugatan ke PTUN untuk memperjuangkan keadilan. Sejauh ini, ia belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis pidana yang telah dijatuhkan kepadanya. Fokus utamanya saat ini adalah menggugat institusi BPK yang menurutnya telah melakukan kesalahan fatal dalam proses audit investigatif.

Advertisement

Meskipun demikian, Hari akan berkonsultasi lebih lanjut dengan tim advokatnya mengenai kemungkinan banding. Keputusan ini akan diambil setelah mempertimbangkan secara optimal semua opsi hukum yang tersedia. Ia menyatakan bahwa dalam tujuh hari setelah putusan, dirinya hanya ingin berdoa dan belum berpikir untuk banding.

Vonis dan Peran Terdakwa dalam Kasus Korupsi LNG

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, Hari Karyuliarto divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider pidana penjara 80 hari jika denda tidak dibayar. Vonis ini menjadi pemicu utama bagi Hari untuk melayangkan gugatan terhadap LHP BPK yang menjadi dasar penetapan kerugian negara.

Advertisement

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013. Yenni dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider pidana penjara 80 hari. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kerugian Negara dan Pihak yang Diperkaya

Hari Karyuliarto terbukti tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa dasar yang kuat. Sementara itu, Yenni Andayani terbukti mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Keputusan ini diambil tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS). Jumlah ini setara dengan Rp1,77 triliun, yang menjadi fokus utama dalam LHP BPK yang kini digugat. Kerugian ini terjadi karena adanya pihak-pihak yang diperkaya, yaitu Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan Corpus Christi itu sendiri.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • 27 Kota/Kabupaten Siap Ramaikan Kirab Budaya Garut dalam Milangkala Tatar Sunda 2026
  • Pentingnya Berpikir Kritis Hadapi AI: Kunci Generasi Muda Indonesia di Era Disrupsi Teknologi
  • DPRD Bali Serahkan Berkas KEK Kura Kura Bali ke Kejati, Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan
  • Operasi Damai Cartenz Sukses Lakukan Penangkapan KKB Yahukimo, Dua Anggota Batalyon Yamue Diamankan
  • ANTARA Pastikan Dukungan Penuh untuk Amplifikasi Manfaat KEK Kura Kura Bali
  • audit bpk
  • gugatan lhp bpk korupsi lng
  • hari karyuliarto
  • kasus korupsi
  • konten ai
  • merdekaantara
  • pertamina lng
  • ptun
  • tipikor
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.