Dua Warga Binaan NTT Terima Remisi Khusus Nyepi 2026, Jadi Kado Istimewa
Dua warga binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi Khusus Nyepi 2026 sebagai apresiasi atas perilaku baik. Ini menjadi pendorong bagi mereka untuk terus menjalani pembinaan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Ditjenpas NTT) telah menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026 kepada dua warga binaan di wilayah tersebut. Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi nyata atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hak ini diharapkan menjadi pendorong kuat bagi mereka untuk tetap taat dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa remisi adalah pemenuhan hak konstitusional warga binaan. Proses penyerahan remisi dipastikan berjalan transparan dan akuntabel. Verifikasi ketat dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-NTT untuk memastikan keadilan.
Secara resmi, dua warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun ini. Satu orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara satu orang lainnya menerima pengurangan selama satu bulan penuh. Penyerahan remisi ini dilakukan melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemberian Remisi Khusus Nyepi 2026
Kakanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, memberikan jaminan bahwa seluruh proses birokrasi dalam pemberian remisi dan integrasi dilakukan secara bersih. Profesionalisme menjadi landasan utama dalam setiap tahapan. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan bebas dari segala bentuk praktik pungutan liar.
Penyerahan remisi oleh Kanwil Ditjenpas NTT, khususnya melalui Rutan Kelas IIB Kefamenanu, dipastikan berlangsung transparan. Akuntabilitas proses ini didukung oleh mekanisme verifikasi ketat yang diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-NTT. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga binaan menerima haknya sesuai prosedur.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, perolehan Remisi Khusus (RK-I) tahun ini diberikan kepada dua warga binaan. Satu individu menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan individu lainnya memperoleh pengurangan selama satu bulan. Data ini menunjukkan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif.
Remisi sebagai Kado Istimewa dan Motivasi Perbaikan Diri
Salah satu warga binaan berinisial IWN mengungkapkan rasa syukur mendalam atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Ia menyebut Surat Keputusan (SK) remisi tersebut sebagai kado istimewa yang datang di hari suci Nyepi. Remisi ini membawa harapan baru untuk segera kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
IWN juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas bimbingan yang diberikan selama ini. Baginya, remisi adalah hadiah yang sangat berarti. Ini menunjukkan bahwa program pembinaan di rutan telah memberikan dampak positif.
Momentum suci Nyepi menjadi titik balik penting bagi IWN untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh rangkaian pembinaan. Ia berkomitmen menjalani program di rutan dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagai bekal berharga saat nanti bebas dan kembali ke masyarakat.
Selektivitas dan Ketaatan Prosedur Remisi Anak Binaan
Laporan dari seluruh UPT di NTT menunjukkan nihilnya penerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi untuk kategori anak binaan tahun ini. Kondisi ini menegaskan bahwa pemberian hak pengurangan masa pidana dilakukan secara sangat selektif. Setiap keputusan menjunjung tinggi ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.
Proses pemberian remisi, baik untuk warga binaan dewasa maupun anak binaan, selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat. Ini juga sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka terhadap aturan selama masa pembinaan.
Sumber: AntaraNews