Drama Sandi Butar Butar Dua Kali Dipecat dari Damkar Depok
Drama pemecatan Sandi Butar Butar terjadi sejak tahun lalu.
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, kembali diberhentikan. Pemecatan kedua kalinya ini terjadi pada tanggal 27 Maret 2025, berdasarkan surat bernomor 800/201-PO.Damkar.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dia sempat dipecat dan kemudian dipekerjakan kembali beberapa waktu lalu.
Pemberhentian ini bukan pemecatan tetap, melainkan pemutusan kontrak kerja, setelah Sandi menerima empat Surat Peringatan (SP) atas berbagai pelanggaran disiplin.
Pemecatan Sandi kali ini diawali dengan ketidakhadirannya saat piket pada 12 Maret 2025. Meskipun mengklaim telah izin karena urusan keluarga, ketidakhadiran tersebut berujung pada SP pertama pada 13 Maret 2025.
SP kedua diterimanya karena ketidakpatuhan dalam mengikuti apel pagi, dengan alasan kesulitan transportasi. Pelanggaran selanjutnya adalah penggunaan kendaraan dinas tanpa izin yang berakibat pada SP ketiga.
Sandi menerima SP keempat karena memberikan informasi kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan. Semua pelanggaran ini tercatat dan menjadi dasar pemecatan.
Sandi pernah dipecat pada akhir tahun 2024. Namun, dia dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025. Pihak Damkar Depok telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebelum memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja Sandi.
Surat pemecatan tersebut merujuk pada pasal dalam perjanjian kerja yang memberikan hak kepada Damkar Depok untuk memutus kontrak secara sepihak jika pekerja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Kontroversi Pemecatan Sandi
Kasus Sandi Butar Butar bukan tanpa kontroversi. Pemberhentian pada Desember 2024 lalu diduga terkait dengan pengungkapan dugaan korupsi di internal Damkar Depok.
Sandi, yang telah mengabdi selama 10 tahun sebagai tenaga honorer, dikenal vokal dalam membongkar dugaan penyimpangan. Namun, setelah pemberhentian tersebut, Sandi kembali dipekerjakan pada 1 Maret 2025 dan ditempatkan di UPT Bojongsari.
Pengacara Sandi, Deolipa Yumara, membenarkan kembalinya kliennya ke Damkar Depok.
"Jadi Sandi per hari Senin kemarin ya itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," kata Deolipa pada 15 Maret 2025.
Kembalinya Sandi ke Damkar Depok setelah pemecatan sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan dan proses rekrutmen di dinas tersebut.
Kronologi Pemecatan Sandi Butar Butar
- Desember 2024: Dipecat dari Damkar Depok, diduga terkait pengungkapan dugaan korupsi.
- 1 Maret 2025: Diterima kembali sebagai pegawai honorer di UPT Bojongsari.
- 12 Maret 2025: Tidak masuk kerja saat piket, memicu SP pertama.
- 13 Maret 2025: Menerima SP pertama karena ketidakhadiran saat piket.
- 27 Maret 2025: Dipecat untuk kedua kalinya karena menerima empat SP.