DPRD Jabar Tegaskan Larangan Pungutan Liar Sekolah Saat PPDB 2026/2027
Anggota Komisi V DPRD Jabar mengingatkan sekolah tidak boleh melakukan Larangan Pungutan Liar Sekolah saat PPDB 2026/2027, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses bersih.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Aten Munajat, secara tegas mengingatkan seluruh sekolah di berbagai tingkatan untuk tidak melakukan praktik pungutan liar saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027. Peringatan ini disampaikan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan menjaga integritas dunia pendidikan di Jawa Barat.
“Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun yang memberatkan masyarakat, terlebih sampai mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” kata Aten Munajat di Kabupaten Garut, Minggu. Ia menekankan bahwa segala bentuk pungutan yang memberatkan tidak diperbolehkan. Komisi V DPRD Jabar, yang memiliki bidang pendidikan sebagai salah satu fokusnya, akan terus mengawasi proses PPDB, khususnya untuk tingkat SMA/SMK sederajat.
Selain larangan pungutan liar sekolah, Komisi V DPRD Jabar juga menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi atau "titipan" dari pihak mana pun yang berupaya memaksakan calon siswa masuk ke sekolah negeri tertentu. Prinsip keadilan dan transparansi harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan PPDB, termasuk pada program unggulan seperti Sekolah Maung.
Mengapa Larangan Pungutan Liar Sekolah Penting?
Larangan pungutan liar sekolah menjadi krusial karena praktik tersebut dapat menimbulkan beban finansial yang tidak semestinya bagi orang tua siswa. Kondisi ini berpotensi menghambat akses pendidikan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu, meskipun mereka memiliki potensi akademik yang baik. Aten Munajat menegaskan bahwa semua harus berjalan sesuai aturan.
Selain dampak ekonomi, pungutan liar juga berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Integritas dunia pendidikan akan tercoreng jika ada praktik-praktik yang tidak transparan dan tidak adil. Oleh karena itu, menjaga proses PPDB tetap bersih dan sesuai aturan adalah prioritas utama Komisi V DPRD Jabar.
Penerapan aturan yang ketat terhadap larangan pungutan liar sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang setara dan berkeadilan. Setiap calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa terbebani biaya tambahan yang tidak resmi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata.
Mencegah Intervensi dan Menjamin Keadilan PPDB
Komisi V DPRD Jabar tidak hanya menyoroti masalah pungutan liar, tetapi juga praktik intervensi atau "titipan" yang seringkali terjadi dalam proses PPDB. Praktik ini dapat merusak objektivitas dan transparansi seleksi calon siswa, sehingga merugikan mereka yang masuk melalui jalur resmi dan sesuai kriteria. “Praktik titipan ataupun intervensi dari pihak tertentu yang memaksakan siswa masuk ke sekolah yang diinginkan juga tidak boleh terjadi,” katanya.
Setiap calon peserta didik harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk masuk ke sekolah yang diinginkannya, berdasarkan aturan dan kriteria yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa seleksi dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada koneksi atau pengaruh pihak tertentu. Prinsip ini berlaku untuk semua sekolah, termasuk program Sekolah Maung yang menjadi perhatian khusus.
Untuk mencapai tujuan ini, Komisi V DPRD Jabar mendorong pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi dan menegakkan aturan secara konsisten. Penindakan tegas terhadap pelanggar aturan adalah kunci untuk memastikan proses PPDB berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
Peran Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pengawasan ketat dari Komisi V DPRD Jabar akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik curang atau tidak adil dalam PPDB. Mereka bertekad untuk menjaga agar pendidikan di Jawa Barat tetap berintegritas dan berkualitas. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan memiliki peran sentral dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Mereka diharapkan tidak ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan PPDB, baik itu terkait pungutan liar maupun intervensi. Kolaborasi antarpihak sangat diperlukan demi menciptakan sistem pendidikan yang bersih.
Dengan adanya pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan seluruh masyarakat Jawa Barat dapat merasakan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas. Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan generasi penerus yang cerdas dan berintegritas, dimulai dari proses penerimaan siswa yang jujur dan transparan.
Sumber: AntaraNews