DPR Setuju APBN Digunakan untuk Renovasi Pondok Pesantren Al-Khoziny
Menurutnya, hal itu memang sudah sesuai pada peruntukannya untuk ponpes, lembaga pendidikan keagamaan lain ataupun semua sekolah.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk renovasi Pondok Pesantren Al-Khoziny bukanlah masalah, selama penggunaannya sesuai aturan dan transparan.
Menurutnya, hal itu memang sudah sesuai pada peruntukannya untuk ponpes, lembaga pendidikan keagamaan lain ataupun semua sekolah.
"Jadi begini ya, kita itu punya semua rulenya ketika membahas KEM PPKF, kebijakan ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal, fiskal kita ini didesain untuk apa?," kata Cucun kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (15/10) malam.
"Dulu prioritas 1-7 apa? zaman pemerintah sebelumnya, sekarang prioritas 1-8 apa? Sudah termaktub dalam PN itu, bagaimana menciptakan ideologi anak bangsa, kemudian juga karakter anak bangsa di PN paling utama, PN paling satu," sambungnya.
Menurutnya, disitulah adanya penciptaan karakter anak bangsa atau ada pendidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk agama.
"Pesantren apalagi punya payung hukum yang jelas. Kita pelajari, balik lagi tolong semua buka undang-undang 18 (tahun) 2019 terkait pesantren. Desainnya jelas bahwa pesantren ini bagian dari lembaga pendidikan," ujarnya.
Sehingga, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pondok pesantren bisa dibiayai oleh negara atau APBN.
"Regulasinya turunnya jelas, kalau APBN menggunakan APBN, berarti undang-undang pesantren tadi. Pemerintah daerah yang dulu ada handicap dengan regulasi, tidak bisa karena ini kewenangan absolut, misalkan di pusat, kementerian agama," tegasnya.
Ia menilai, dengan adanya peraturan daerah tentang kepesantrenan atau bantuan fasilitasi pesantren. Kemudian adanya pergub dan perbub.
"Beberapa kabupaten, kota, bahkan provinsi sudah ada itu. Jadi apa yang dipertanyakan, kalau misalkan APBN hadir untuk kepentingan pendidikan yang namanya institusi pesantren," ungkapnya.
"(Jadi) Tidak ada masalah. Semua sudah berdasarkan undang-undang," katanya.
Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
Di sisi lain, Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa perbaikan bangunan musala Ponpes Al Khoziny akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kenyamanan santri yang menuntut ilmu di pesantren.
“Ponpes Al Khoziny ini layak dibantu APBN karena jumlah santrinya 1.900. Mau sekolah di mana? Mau dibiarkan di tenda? Pemerintah mau diam saja? Kalau kita tidak melakukan sesuatu, nanti malah dimarahi juga,” ujar Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10).
Kritikan
Cak Imin juga menanggapi kritik terhadap rencana penggunaan APBN tersebut. Menurutnya, pemerintah justru sedang berupaya hadir untuk rakyat kecil, terutama para santri.
“Kepada teman-teman yang memprotes penggunaan APBN, apa solusi Anda? Kepada DPR yang ada satu dua orang yang memprotes, apa solusi Anda?” tegasnya.
“Tolong dibuka mata bahwa yang kita tolong adalah anak-anak negeri yang sedang belajar,” katanya.