DPR Pertanyakan Status IKN, Komisi II Akan Panggil Kemendagri
Mendagri Tito perlu menerangkan substansi dasar hukum ibu kota politik tersebut apakah perlu merevisi UU IKN atau cukup dengan UU saat ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN), yang direncanakan menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan arah kebijakan dan tahapan perpindahan pusat pemerintahan.
"Segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Menurut Aria, Mendagri Tito perlu menerangkan substansi dasar hukum ibu kota politik tersebut apakah perlu merevisi UU IKN atau cukup dengan UU saat ini.
Meski demikian, ia menilai Presiden Prabowo paham betul penetapan IKN sebagai ibu kota politik tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal penempatan IKN di Kalimantan Timur.
"Prabowo pasti paham betul mengenai sebuah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan ikn sebagai Ibu Kota Nusantara," kata dia.
Selain itu, lanjut Aira, keputusan Prabowo menjadikan IKN sebagai ibukota politik bisa diartikan pemerintah masih konsisten untuk melanjutkan pembangunan IKN.
"Tapi saya melihat ada kehendak subjektif pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Satu harapan yang tetap kosisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN," katanya.