LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR minta KPK telusuri kemungkinan keterlibatan direksi Garuda

DPR menduga ada pihak yang memberikan rekomendasi kepada Emirsyah untuk menggunakan mesin pesawat buatan Rolls-Royce. Sehingga Dirut menyetujui penggunaan mesin Rolls-Royce

2017-01-20 12:44:37
Suap eks Dirut Garuda
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pembelian mesin Rolls-Royce jenis jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus A330. Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman menilai kecil kemungkinan pihak Garuda Indonesia selaku penanggung jawab korporasi terlibat.

"Kalau saya lihat dalam ranah direktur utama sendiri, tidak ada keterlibatan yang lain. Kalau ada keterlibatan direksi lain, ya paling kecil," kata Azam saat dihubungi, Jumat (20/1).

Meski begitu, Azam meminta KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan internal Garuda terkait suap itu. Dia menduga ada pihak yang memberikan rekomendasi kepada Emirsyah untuk menggunakan mesin pesawat buatan Rolls-Royce.

Advertisement

"Sebab kan ada rekomendasi dari operasional bahwa mesin ini, mesin roll royce lebih bagus, pasti ada. Sehingga Dirut menyetujui penggunaan mesin Rolls-Royce," terangnya.

Azam juga tidak melihat pihak Kementerian BUMN terlibat dalam kasus Emirsyah. Hal ini dikarenakan Emirsyah merupakan pihak yang berhak menyetujui pembelian mesin tersebut. Apalagi KPK dan Serious Fraud Office (SFO), sejenis KPK di Inggris telah menemukan aliran dana dari Rolls-Royce ke Emirsyah.

"Karena dia pejabat publik yang menerima suap untuk memenangkan, walaupun bukan dalam pembelian pesawat, ‎tetapi alat untuk pesawat itu. Karena dia menerima suap, dia pejabat publik kan sudah diatur tidak boleh, dalam sumpah jabatannya kan ada," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menjadikan Garuda Indonesia sebagai korporasi penanggung jawab terjadinya tindak pidana penerimaan suap, meski mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar, dari maskapai tersebut resmi menjadi tersangka. Pertimbangan tersebut diambil lantaran penerimaan suap dinikmati secara individu bukan atas nama korporasi.

Tidak, kita tidak terapkan korporasi menjadi bertanggung jawab. Kenapa? Karena yang mendapatkan keuntungan ini bukan Garuda, yang dapat keuntungannya secara pribadi, ESA (Emirsyah Satar) ini jadi tidak bisa lakukan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Kamis (19/1).

Dia menampik tindakan ini diambil lantaran KPK khawatir Emirsyah merupakan mantan pejabat perusahaan pelat merah sehingga ada pertimbangan lain dalam menentukan sikap.

Ketua KPK, Agus Rahardjo pun meminta pelanggan maskapai Garuda tidak memberikan gambaran negatif terhadap maskapai yang sudah menjadi anggota SkyTeam itu. Sama halnya dengan pernyataan Laode, apa yang menimpa Emirsyah merupakan perbuatan pribadi.

"Harapan kami kasus ini tidak memberikan dampak negatif ke Garuda karena bagaimanapun flight carrier harus kita jaga apalagi sekarang ini sudah memiliki reputasi yang baik. Kasus ini bersifat pribadi dan kami sangat berterima kasih manajemen sekarang sangat mendukung," ujar Agus.

Baca juga:
Jadi tersangka suap, Emirsyah Satar dicegah ke luar negeri
KPK beberapa kali periksa Emirsyah Satar sebelum tetapkan tersangka
DPR sebut kasus korupsi Emirsyah Satar jadi warning untuk BUMN
Emirsyah Satar jadi tersangka, saham Garuda Indonesia dibuka anjlok
Kasus Emirsyah Satar tak ganggu operasional Garuda Indonesia
Menengok kembali pembelian Airbus yang bikin Emirsyah terjerat KPK
Fakta-fakta Emirsyah diduga terima suap mobil mewah & Rp 20 miliar

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.