DLH Mataram Soroti Standar IPAL SPPG Mataram Belum Memadai, Belasan Fasilitas Ditutup
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram mengungkapkan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sebagian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mataram untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum terpenuhi, menyebabkan penutupan belasan fas
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyoroti bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada sebagian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi standar pengelolaan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, pada hari Sabtu di Mataram, mengakui bahwa meskipun sebagian SPPG MBG telah memiliki IPAL, sistem yang ada masih jauh dari standar pengolahan yang seharusnya. Penemuan di lapangan menunjukkan banyak IPAL hanya berfungsi sebagai pengendapan tanpa proses penyaringan yang efektif.
Akibat dari ketidaksesuaian standar ini, belasan SPPG MBG di Kota Mataram telah ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan ini dilakukan karena sistem pengolahan limbah mereka dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berisiko menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar.
Tantangan Standarisasi IPAL SPPG Mataram
Hasil inspeksi DLH Mataram menunjukkan bahwa IPAL yang terpasang di banyak SPPG MBG hanya memanfaatkan grease trap atau perangkap lemak yang kemudian dilewatkan melalui beberapa buis. Salikin menjelaskan bahwa sistem ini lebih merupakan pengendapan daripada proses pengolahan limbah yang sebenarnya, sebab tidak ada mekanisme penyaringan yang memadai.
Sistem pengendapan tanpa penyaringan ini dinilai sangat berisiko menyebabkan pencemaran lingkungan. Idealnya, limbah yang dibuang harus melalui proses pengolahan yang lengkap sebelum dialirkan ke saluran pembuangan, guna memastikan dampaknya aman bagi lingkungan hidup.
Dari puluhan SPPG yang beroperasi di Kota Mataram, hanya sebagian kecil yang telah berhasil menerapkan standar IPAL yang sesuai. SPPG-SPPG ini mampu mengelola limbah mereka dengan aman sebelum dibuang ke saluran umum, menunjukkan bahwa standar tersebut dapat dicapai.
Kendala Perizinan dan Biaya Pengelolaan Limbah
Proses perizinan SPPG melalui sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) diterbitkan dengan cepat. Hal ini terjadi karena pembangunan SPPG dikategorikan sebagai kegiatan berisiko rendah.
Namun, kecepatan proses perizinan ini memiliki konsekuensi, yaitu DLH tidak dilibatkan secara langsung untuk memberikan saran dan rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan. Keterbatasan ini menghambat pengawasan awal terhadap standar IPAL yang seharusnya diterapkan sejak awal operasional.
Setelah penutupan oleh BGN, sejumlah pengelola SPPG mulai aktif berkonsultasi dengan DLH mengenai standar IPAL yang harus dipenuhi. Salikin menegaskan bahwa SPPG yang mampu memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan akan dipastikan lolos pemeriksaan BGN, meskipun hal tersebut membutuhkan investasi biaya yang lebih besar.
Biaya pembangunan IPAL yang sesuai standar bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga Rp70 juta, tergantung pada spesifikasi dan hasil uji baku mutu yang harus dipenuhi. Tingginya biaya ini menjadi salah satu kendala utama bagi beberapa pengelola, bahkan ada yang memilih mundur karena terhambat masalah finansial.
Syarat Lolos Inspeksi BGN dan Solusi Rekomendasi
Untuk mengatasi kendala biaya, DLH menyarankan agar pengelola SPPG yang ingin menggunakan IPAL biasa dapat meniru model dan standar yang telah diterapkan oleh SPPG lain yang berhasil lolos dari inspeksi BGN. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan panduan praktis dan efisien.
Selain persoalan IPAL, penutupan belasan SPPG MBG di Mataram juga disebabkan oleh belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Mataram dan merupakan prasyarat penting untuk menjamin kualitas higienitas dan sanitasi fasilitas pangan.
Pentingnya pemenuhan kedua standar ini, baik IPAL maupun SLHS, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyediakan makanan yang bergizi, tetapi juga aman dan tidak berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sumber: AntaraNews