DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak Bali Senilai Rp947 Juta ke Kejaksaan
Kantor Wilayah DJP Bali melimpahkan tersangka berinisial DS terkait Kasus Pajak Bali yang merugikan negara Rp947 juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar, memicu pertanyaan tentang modus operandi dan proses hukumnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali telah melimpahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Sabtu, 24 Januari 2026. Pelimpahan ini dilakukan untuk penanganan lebih lanjut kasus yang merugikan negara hampir satu miliar rupiah. Tersangka DS diduga kuat tidak memenuhi kewajiban perpajakannya selama periode tertentu.
DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Kasus ini mencuat setelah DS diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap. Selain itu, ia juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp947 juta. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini mengedepankan asas ultimum remedium, menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Pelanggaran Pajak
Tersangka DS, sebagai penanggung jawab PT ASD, diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius dalam kewajiban perpajakannya. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ini seharusnya patuh pada regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, DS justru memilih untuk tidak menyampaikan SPT atau memberikan data yang tidak akurat.
Pelanggaran tersebut tidak hanya berhenti pada penyampaian SPT yang bermasalah. DS juga diduga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya telah dipotong dari transaksi perusahaan. Tindakan ini secara langsung mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak.
Periode pelanggaran yang teridentifikasi berlangsung cukup lama, yaitu dari tahun 2020 hingga 2023. Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam menghindari kewajiban perpajakan. Kerugian negara yang mencapai Rp947 juta menjadi bukti nyata dampak dari tindakan tersebut.
Sebelum kasus ini bergulir ke ranah pidana, KPP Pratama Denpasar Timur telah berupaya melakukan pendekatan. DS sebelumnya telah diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga proses hukum harus dilanjutkan.
Proses Hukum dan Prinsip Ultimum Remedium dalam Penegakan Pajak
Setelah imbauan tidak direspons, kasus ini kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan. Dalam tahapan ini, DS diberikan hak untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatannya. Hak ini diatur secara jelas dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Meskipun telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, DS tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Situasi ini memaksa DJP Bali untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pelimpahan tersangka. Pelimpahan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran pajak.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menekankan penggunaan asas ultimum remedium dalam penanganan kasus ini. Asas ini berarti hukum pidana digunakan sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif dan administratif tidak berhasil. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan pajak tanpa serta merta langsung memidanakan.
Ada kemungkinan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan. Syaratnya, tersangka harus melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.
Dampak dan Harapan DJP Bali Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Penegakan hukum terhadap DS ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi wajib pajak lainnya. DJP Bali berharap proses ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan perpajakan. Kepatuhan wajib pajak sangat krusial bagi penerimaan negara.
Penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembangunan nasional, membiayai berbagai program dan layanan publik. Oleh karena itu, setiap pelanggaran pajak tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan. DJP Bali berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak.
Darmawan menegaskan bahwa DJP akan terus berupaya memastikan semua wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan. Ini termasuk penyampaian SPT yang benar dan lengkap, serta penyetoran pajak tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam sistem perpajakan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi penanggung jawab perusahaan untuk memahami dan mematuhi regulasi perpajakan. Kesadaran dan tanggung jawab dari setiap individu dalam entitas bisnis sangat mempengaruhi kepatuhan pajak secara keseluruhan. DJP Bali akan terus memantau dan menindak pelanggaran serupa.
Sumber: AntaraNews