Divonis 6 tahun bui kasus korupsi dana haji, SDA ajukan banding
Humphrey menegaskan kliennya tak sudi dibui meski hanya sehari.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum mantan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan 6 tahun penjara denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana.
Kubu SDA, sapaan Suryadharma, lewat kuasa hukumnya Humphrey Djemat mengatakan akan banding.
"Besok saya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan baru nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/1).
"Pertimbangannya karena enam tahun. Soal pertimbangannya hakim itu mengambil sepenuhnya apa yang didakwakan oleh jaksa itu sangat memberatkan Pak Suryadharma. Oleh karena itu perlu diajukan banding," lanjutnya.
Menurut Humphrey, kliennya menolak dihukum 6 tahun bui karena tak merasa bersalah. "Enam tahun itu kan tidak sebentar. Ini pada masalah prinsip, Pak Suryadharma tidak merasa bersalah. Itu yang prinsip," bebernya.
Humphrey menegaskan kliennya tak sudi dibui meski hanya sehari.
"Kan dia juga pernah utarakan, jangankan bertahun-tahun, satu hari pun enggak rela. Ini masalah prinsip, jangan lihat 11 jadi 6 terus bersyukur, toh jaksa kan juga banding," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak KPK lebih dulu mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan pidana enam tahun penjara.
Baca juga:
Kasus pengelolaan haji SDA, KPK akan usut keterkaitan anggota DPR
Hakim vonis SDA 6 tahun penjara, KPK pertimbangkan banding
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara
Divonis 6 tahun bui, Suryadharma sindir pengadilan atas nama Allah
Korupsi haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun bui
Molor lebih enam jam, sidang vonis SDA akhirnya digelar
Datangi Tipikor, Djan Faridz berdoa agar SDA divonis ringan