Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 6 tahun bui, Suryadharma sindir pengadilan atas nama Allah

Divonis 6 tahun bui, Suryadharma sindir pengadilan atas nama Allah Sidang Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan 6 tahun bui Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.

Menanggapi vonis hakim, SDA menyindir proses peradilan yang menurutnya telah mengabaikan sejumlah fakta.

"Setelah saya simak seksama, sampai dengan putusan yang ditetapkan, maka izinkan saya berpendapat bahwa apa yang disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di dalam pengadilan yang kita muliakan ini, yang diselenggarakan atas nama Tuhan dan atas nama agama saya, Allah SWT," kata SDA.

Hal itu dikatakan SDA usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1). Vonis untuk SDA ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar 11 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Aswijon juga meminta SDA mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.

Politikus senior PPP ini ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 lalu. Kasus ini menjadi heboh dikarenakan bertepatan dengan hajat Pilpres 2014, mempertarungkan pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla. Kala itu, SDA berada dalam koalisi Prabowo-Hatta.

SDA juga terjerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dia diduga menyalahgunakan DOM tahun 2011 hingga 2014, atau selama menjabat menteri agama.

Menurut informasi dihimpun, atas tindakan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Kerugian itu dihitung dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2014.

Selama menjalani masa pesakitannya, bekas menteri agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bahkan sempat jatuh sakit keras. Saat itu, SDA bakal menjalani sidang tuntutan.

Dari diagnosa dokter, dia diketahui mengidap sakit jantung dan syaraf. Alhasil, sesuai keterangan dokter sidang tuntutan tertunda.

Bekas Ketua PPP itu akhirnya menerima tuntutan, setelah sempat tertunda. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji ini dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu, 12 Desember 2015 lalu.

Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah An Nadzir Gowa Gelar Salat Id Besok, Ini Perhitungannya
Jemaah An Nadzir Gowa Gelar Salat Id Besok, Ini Perhitungannya

Samiruddin menyebut berdasarkan pengamatan bulan tersebut, Ramadan 1445 H berjumlah 29 hari

Baca Selengkapnya
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Urutan Dzikir setelah Sholat, Perlu Dipahami Jangan Sampai Salah! Ini Bacaan beserta Artinya
Urutan Dzikir setelah Sholat, Perlu Dipahami Jangan Sampai Salah! Ini Bacaan beserta Artinya

Berdzikir bukan hanya dilakukan tatkala usai mengerjakan sholat fardhu saja. Akan tetapi juga bisa dilafalkan di berbagai macam kondisi dan situasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Doa Terhindar dari Sihir Menurut Islam, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Terhindar dari Sihir Menurut Islam, Ini Bacaan Lengkapnya

Praktik ilmu sihir telah ada sejak zaman kuno. Namun dapat ditangkal dengan doa-doa tertentu.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Muslim di Leihitu Laksanakan Salat Idulfitri 2024 Hari Ini
Masyarakat Muslim di Leihitu Laksanakan Salat Idulfitri 2024 Hari Ini

Penetapan 1 Ramadhan 1445 hijriah berdasarkan perhitungan/hisab dengan menggunakan kalender tua.

Baca Selengkapnya
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Bangun Tidur sesuai Sunah Nabi, Lengkap dengan Keutamaannya
Bacaan Doa Bangun Tidur sesuai Sunah Nabi, Lengkap dengan Keutamaannya

Doa setelah bangun tidur merupakan bentuk ungkapan rasa syukur yang seharusnya dilafalkan oleh setiap umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Jemaah An Nadzir Gowa Mulai Puasa Ramadan pada Senin 11 Maret 2024
Jemaah An Nadzir Gowa Mulai Puasa Ramadan pada Senin 11 Maret 2024

Jemaah An Nadzir Gowa, Sulsel, menetapkan 1 Ramadan 1445 H atau awal pelaksanaan ibadah puasa pada Senin (11/3) nanti.

Baca Selengkapnya
3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir
3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir

Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya