Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun bui

Korupsi haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun bui Sidang Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

Hakim Aswijon juga meminta SDA mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.

Politikus senior PPP ini ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 lalu. Kasus ini menjadi heboh dikarenakan bertepatan dengan hajat Pilpres 2014, mempertarungkan pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla. Kala itu, SDA berada dalam koalisi Prabowo-Hatta.

SDA juga terjerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dia diduga menyalahgunakan DOM tahun 2011 hingga 2014, atau selama menjabat menteri agama.

Menurut informasi dihimpun, atas tindakan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Kerugian itu dihitung dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2014.

Selama menjalani masa pesakitannya, bekas menteri agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bahkan sempat jatuh sakit keras. Saat itu, SDA bakal menjalani sidang tuntutan.

Dari diagnosa dokter, dia diketahui mengidap sakit jantung dan syaraf. Alhasil, sesuai keterangan dokter sidang tuntutan tertunda.

Bekas Ketua PPP itu akhirnya menerima tuntutan, setelah sempat tertunda. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji ini dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu, 12 Desember 2015 lalu.

Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Undang Anies-Muhaimin dan Surya Paloh Bukber, Bahas Apa?

Jusuf Kalla Undang Anies-Muhaimin dan Surya Paloh Bukber, Bahas Apa?

Menurut JK, tidak ada arahan secara khusus kedua pasangan tersebut.

Baca Selengkapnya
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya