Datangi Tipikor, Djan Faridz berdoa agar SDA divonis ringan
Merdeka.com - Ketua PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi gedung Tipikor, Jakarta. Kedatangannya ini sebagai bentuk dukungan kepada koleganya yaitu tersangka korupsi haji Suryadharma Ali (SDA) yang bakal menjalani sidang vonis.
Djan berharap majelis hakim memberikan vonis sesuai kepada kerabatnya tersebut. Namun, bila hasilnya lebih berat dari tuntutan maka tidak menutup kemungkinan SDA bakal melakukan banding.
"Kalau berat kita banding kalau ringan kita terima," kata Djan, Senin (11/1).
Meski begitu, Djan mengaku tetap mendoakan kerabatnya pada sidang putusan hari ini. "Menengok Pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau dan tentunya saya iringi dengan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat," ujarnya.
Selain memberi dukungan, kedatangan Djan juga ingin menyampaikan info penting kepada SDA sebagai bekas ketua PPP. Menurutnya, pada Jumat (15/1) nanti, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bakal membatalkan pengesahan PPP versi Muktamar Surabaya.
"Itu yang akan saya laporkan juga kepada beliau," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu, 23 Januari 2015 lalu.
Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sariningsih, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPasien yang meninggal diduga karena terlambat mendapat penanganan.
Baca SelengkapnyaJulid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBagi orang tua satu ini, melihat kedua anaknya rukun merupakan kebahagiaan yang tak ternilai.
Baca Selengkapnya