Terdakwa sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam. Majelis hakim menjatuhkan hukuman Suryadharma Ali selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.