Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Suryadharma Ali Tersangka

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Terdakwa sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam. Majelis hakim menjatuhkan hukuman Suryadharma Ali selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Majelis hakim juga meminta SDA mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.

Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Terdakwa Suryadharma Ali berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.

Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Terdakwa Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.

Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Terdakwa Suryadharma Ali usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.

Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Terdakwa Suryadharma Ali menunjukkan buku karyanya kepada awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.

Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Terdakwa Suryadharma Ali menunjukkan buku karyanya kepada awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.

Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Terdakwa Suryadharma Ali usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.

Kasus Kuota Tambahan Haji Memanas, KPK Tahan Dua Pihak Swasta
Kasus Kuota Tambahan Haji Memanas, KPK Tahan Dua Pihak Swasta

Kedua tersangka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Baca Selengkapnya
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji di Perusahaan Maktour Milik Fuad Hasan Masyhur
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji di Perusahaan Maktour Milik Fuad Hasan Masyhur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengisian kuota haji di PT Maktour, perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur, dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Sebut Tak Punya Kaitan dengan Tersangka Kuota Haji
Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Sebut Tak Punya Kaitan dengan Tersangka Kuota Haji

Dia mengaku, hanya kenal nama tersebut karena familiar di kalangan publik.

Baca Selengkapnya
KPK Fokus Periksa Biro Haji, Nusron Wahid Belum Dipanggil dalam Kasus Kuota Haji
KPK Fokus Periksa Biro Haji, Nusron Wahid Belum Dipanggil dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan fokus pada pemeriksaan biro penyelenggara haji dalam mendalami dugaan korupsi kuota haji, sementara pemanggilan Nusron Wahid masih menunggu.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah Tak Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Haji
KPK Pastikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah Tak Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Tahanan Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut Cholil
KPK Tegaskan Tahanan Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tahanan lain memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan status tahanan rumah, menyusul kebijakan yang diterapkan pada Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Yaqut Cholil Tahanan Rumah Bagian dari Strategi Penyidikan
KPK Tegaskan Yaqut Cholil Tahanan Rumah Bagian dari Strategi Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status Yaqut Cholil Tahanan Rumah, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan dan bukan karena kondisi sakit.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan 20.000 Kuota Haji Tambahan 2024 Seharusnya untuk Reguler
KPK Tegaskan 20.000 Kuota Haji Tambahan 2024 Seharusnya untuk Reguler

KPK menegaskan 20.000 kuota haji tambahan 2024 seharusnya untuk haji reguler, mengingat alasan utama pemberian kuota ini adalah antrean panjang. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Yaqut Sempat Ikuti Aturan Pembagian Kuota Haji, Sebelum Tersandung Kasus Korupsi
KPK Ungkap Yaqut Sempat Ikuti Aturan Pembagian Kuota Haji, Sebelum Tersandung Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas awalnya membagi kuota haji tambahan 2024 sesuai Undang-Undang, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pertemuan Fuad Hasan dan Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan 2024
KPK Ungkap Pertemuan Fuad Hasan dan Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Fuad Hasan dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembahasan kuota haji tambahan 2024, di tengah kasus korupsi yang sedang diusut KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tidak Perpanjang Pencekalan Fuad Hasan: Patuh KUHAP Baru dalam Kasus Korupsi Haji
KPK Tidak Perpanjang Pencekalan Fuad Hasan: Patuh KUHAP Baru dalam Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perpanjang pencekalan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, ke luar negeri, mengikuti ketentuan KUHAP baru yang hanya membolehkan pencekalan terhadap tersangka atau terdakwa.

Baca Selengkapnya
Aturan Pencegahan KPK Terbaru: Hanya Tersangka yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri
Aturan Pencegahan KPK Terbaru: Hanya Tersangka yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini hanya dapat mencegah tersangka bepergian ke luar negeri sesuai Aturan Pencegahan KPK terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan ini berdampak signifikan pada penanganan kasus k

Baca Selengkapnya