LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 1,5 tahun bui, Rio pertanyakan posisi anak buah OC Kaligis

Rio menjelaskan bahwa ada yang tidak jelas dalam kasusnya yang dituduhkan kepadanya itu.

2015-12-21 18:21:14
Rio Capella Tersangka
Advertisement

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella terkait kasus suap yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Rio menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil karena posisi anak buah pengacara OC kaligis yakni Fransiska yang menurutnya juga menerima uang Rp 50 juta dari dirinya hingga kini belum jelas.

"Saya belum dengar soal uang Rp 50 juta (yang diterima Siska) yang ada hak saya dan soal pelaku yang menskenariokan ini," ujar Patrice setelah mendengarkan putusan di gedung Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (21/12).

Rio menjelaskan bahwa ada yang tidak jelas dalam kasusnya perihal uang Rp 200 juta yang dituduhkan kepadanya itu. "Bagaimana prosesi lain yang kemudian merangkai peristiwa ini sehingga terjadilah peristiwa yang sama-sama kita ketahui, jadi itu yang tidak jelas tadi, apakah ada turut serta yang lain dalam peristiwa ini," bebernya.

"Kita tahu bahwa sebenarnya ada saksi lain yang menginisiasi kemudian yang meng-create jumlah 200 juta tanpa diminta itu tidak dijelaskan, apakah misalnya orang yang melakukan itu menjadi turut serta atau tidak dan bagaimana proses uang yang diterima 50 juta," tambahnya.

Sebelumnya, Anak buah OC Kaligis, Fransiska mengakui bahwa telah menerima uang Rp 50 juta dari Rio. Uang tersebut diberikan oleh Rio di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto Jakarta. Sementara terkait uang itu, Rio telah divonis oleh Majelis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta 1 bulan subsider dengan denda Rp 50 juta. Rio terbukti bersalah menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).

Baca juga:
Pengajuan justice collaborator tak ringankan vonis Rio Capella
Divonis 1,5 tahun bui, Rio Capella tak akan banding
Terbukti disuap, Rio Capella divonis 1,5 tahun bui
Terima suap 200 juta, Rio Capella divonis 1,5 tahun penjara
Sidang vonis, Rio Capella ditemani puluhan pendukungnya di Tipikor
Kasus suap Bansos, Rio Capella divonis siang ini
Terima Rp 200 juta, Patrice Rio Capella sebut Sisca tokoh utama

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.