Kasus suap Bansos, Rio Capella divonis siang ini
Merdeka.com - Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella akan menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dalam kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail berharap kliennya divonis dengan adil.
"Mudah-mudahan yang terbaik dan putusan itu adil untuk Pak Rio," kata Maqdir Ismail lewat pesan singkat, Senin (21/12).
Maqdir mengaku belum bisa memprediksi apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak usai mendengarkan vonis dari majelis hakim nanti. Dia meminta semua pihak menunggu usai vonis dijatuhkan hakim.
"Nanti setelah putusan keluar seperti apa (langkah selanjutnya) gitu aja ya,"tandasnya.
Diketahui, hari ini Rio akan mendengarkan putusan dari majelis hakim Pukul 14.00 wib di pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran.
"Sesuai dengan kesepakatan yang disepakati, dengan pertimbangan putusan dipercepat Senin 21 Desember 2015 pukul 14.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi usai mendengar pembelaan Rio di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin (14/12).
Sebelumnya, Patrice Rio Capella dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan dalam suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana menilai, Rio terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Kemudian, atas perbuatannya Rio, dijerat dengan pasal 11 undang-undang Nomer 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya