Terima Rp 200 juta, Patrice Rio Capella sebut Sisca tokoh utama
Merdeka.com - Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menyebut tokoh utama dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho adalah Fransisca Insani Rahesti (Sisca). Menurutnya, Sisca adalah perantara pemberian uang dari Evy Susanti, istri Gatot.
"Pelaku utamanya juga bukan saya. Tokoh utamanya menurut saya Sisca sendiri yang punya ide soal itu (permintaan uang ke Evy Susanti)," katanya Rio usai membacakan pledoi di gedung tipikor, Jakarta, Senin (14/12).
Rio mengklaim uang Rp 200 juta tidak sempat ia nikmati. Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa namanya dicatut oleh Sisca.
"Saya tidak tahu dia (Sisca) minta. Ke Evy dia ngomong saya minta. Ke saya dia bilang Evy nitip. Jadi memang saya, Evy, dan Gatot kemudian menjadi korban,"bebernya.
Mantan anggota Komisi III DPR itu merasa heran Sisca justru bebas dari jeratan hukum. Ia juga menduga kasusnya ada yang mempermainkan.
"Saya di sini, Evy di sana, tidak ada komunikasi antara kita soal ini. Namun tiba-tiba semuanya menjadi tersangka dan pelaku utama yang punya ide merangkai peristiwa tidak diapa-apakan. Ini yang menjadi pertanyaan saya, ada apa dengan kasus ini?" tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Hari ini Rio telah membacakan pledoi untuk meminta keringan kepada JPU KPK dan Majelis Hakim. Dalam pledoinya Rio mengandaikan dirinya sebagai Bima, terdakwa yang ingin dihukum mati, dan sebagai Socrates.
Pada 7 Desember 2015, JPU KPK telah menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan terkait dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan KPK, Rio mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya