Terdakwa kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatra Utara Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). Patrice Rio Capella oleh majelis hakim Tipikor divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.