Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengajuan justice collaborator tak ringankan vonis Rio Capella

Pengajuan justice collaborator tak ringankan vonis Rio Capella Patrice Rio Capella. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Tipikor. Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia tidak mempertimbangkan soal pengajuan Justice Collaborator sebagai fakta yang meringankan.

"Fakta status justice collaborator yang diajukan kuasa hukum ditolak. Majelis hakim tidak melihat ada hal-hal yang dapat menghapuskan pidananya," katanya ketika membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (21/12).

Hal yang memberatkan adalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap. Artha membacakan hal yang meringankan untuk Rio. "Hal yang meringankan adalah dinilai berterus terang karir politik yang dibangun hancur. Belum menikmati hasil perbuatan. Masih punya tanggungan keluarga," tambahnya.

Sebelumnya, Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Rio divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).

Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.

Kemudian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap beberapa percakapan antara Patrice Rio Capella dan anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Rio diketahui berkomunikasi dengan Mantan Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti.

Gatot menilai Rio punya kapasitas karena saat itu Rio adalah anggota DPR Komisi Hukum yang bermitra dengan lembaga hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Selain anggota DPR, Rio juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sama seperti Jaksa Agung Prasetyo, yang juga dari NasDem.

Gatot juga meminta Rio memfasilitasinya bertemu Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Gunanya untuk didamaikan (islah) dengan wakilnya di pemerintahan Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Pertemuan itu benar terjadi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP