Dinilai salah praperadilan, kubu Jessica akan gugat Kapolri & Polda
Gugatan itu menyusul praperadilan yang diajukan Jessica dinilai salah sasaran oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang.
Pengacara Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya akan menggugat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Polda Metro Jaya terkait penetapan kliennya, Jessica Kumala Wongso atas kematian I Wayan Mirna Salihin usai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu. Gugatan itu diancam Yudi menyusul penilaian Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah, dalam lanjutan sidang praperadilan hari ini bahwa gugatan Jessica atas status tersangkanya salah sasaran.
"Itukan kita periksa nanti, mulai Kapolri saya gugat, Polda Metro saya gugat. Polsek itu kan sesuai hirarkinya kepolisian. Asal mulanya Polsek Metro kan perkara ini dilimpahkan, itu kewenangan dia. Jadi polisi kan bertindak hirarkis Undang-undang mengatakan demikian kok," kata Yudi usai sidang Praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Menurut Yudi, tuduhan yang dialamatkan pihak Polsek Metro Tanah Abang terhadap kubunya itu kurang tepat. Sebab, dia menilai sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, semua kepolisian satu kesatuan.
"Gini polisi itu kan bertindak hirarkis, sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, mana ada itu polisi bertindak sendiri-sendiri," kata Yudi.
Seperti diketahui, sidang lanjutan praperadilan diajukan Jessica Kumala Wongso atas penetapan tersangkanya oleh pihak kepolisian terkait kematian I Wayan Mirna Salihin usai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu kembali digelar hari ini. Sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu menerima enam alat bukti surat yang diajukan pihak Jessica dan mendengarkan keterangan dari pihak termohon dalam hal ini Polsek Metro Tanah Abang.
Dalam sidang hari ini, pihak Polsek Metro Tanah Abang sempat menilai gugatan yang diajukan kubu Jessica salah sasaran lantaran penanganan penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya bukan kepolisian dari Polsek Tanah Abang. Namun gugatan praperadilan itu malah ditujukan kepada pihak Polsek Metro Tanah Abang.
Sementara itu, sidang praperadilan diajukan Jessica akan dilanjutkan Kamis (25/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan agenda sidang praperadilan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Jessica Kumala Wongso, dan penyerahan alat bukti surat dari pihak Polsek Metro Tanah Abang serta pemeriksaan saksi dari pihaknya.
Baca juga:
Dinilai salah gugat,kubu Jessica diminta tanggung biaya praperadilan
Kubu Jessica sebut biar hakim nilai gugatan salah alamat atau tidak
Kasus diusut Polda, Jessica malah praperadilankan Polsek Tanah Abang
Bawa 6 alat bukti, pihak Jessica yakin lawan polisi di praperadilan
Perlawanan Jessica Wongso di sidang praperadilan
Kamis, Kejati DKI akan putuskan kelayakan berkas Jessica
Jessica sedih dan stres tetapi tegar