Bawa 6 alat bukti, pihak Jessica yakin lawan polisi di praperadilan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang praperadilan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni, Polda Metro Jaya.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo mengatakan pihaknya siap mendengarkan jawaban dari polisi. Bahkan, dirinya membawa beberapa alat bukti guna menguatkan pembelaannya terhadap Jessica.
"Kita tunggu jawaban dari polisi dan saya akan tunjukin alat bukti saya, berupa 6 surat. Surat penahanan dan lain-lain, surat panggilan sebagai saksi tidak ada langsung penangkapan," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).
Yudi juga menambahkan, pihaknya memiliki bukti kuat dan saksi ahli. Hal tersebut yang membuat timnya yakin untuk menghadapi sidang sampai putusan.
"Saya punya bukti kuat ditambah saksi ahli hukum. 1 pak RT setempat, saksi 2 ahli hukum, dan bisa saja ditambah," tandasnya.
Diketahui, sidang akan dimulai pukul 9.00 wib dan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Merta.
Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan tim kuasa hukum yang mewakili Jessica, Hidayat Bostam membacakan 21 poin kronologi kasus hingga penetapan kliennya menjadi tersangka, dalam kasus kematian I Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Dari 21 poin kronologis kasus, tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian. Diantaranya :
1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
2. Asas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peraturan lebih rendah. Khusunya pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penydikan tindak pidana. Didalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.
3. Dr.Artidjo Alkotsar, dalam rapat kerja nasional tahun 2009, menuliskan tema penegakan hukumpidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.
4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orang tua Jessica, tanpa dilengkapi surat-surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.
5. Tgl 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.
6. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, sebab pengertian kongkret suatu hanya kejadian tertentu misal matinya orang, peristiwa hal itu tdk dilarang, hukum pidana tdk melarang adanya orang mati, taoi karena orang lain, jika karena keadaan alam, maka peristiwa itu tidak penting. Bagi hukum pidana tidak juga karena binatang, baru kalau ada hubungan dengan kelakuan orang lain, disitulah hukum pidana menjadi penting.
7. Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram per liter. Racun sebesar itu semestinya dapat membunuh cepat orang yang mencicipinya. Namun, hanya Wayan Mirna yang tewas.
8. Tidak ada bukti kuat dan konteks pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di Kafe Oliver.
9. Hukum pidana azas pembuktian pidana terletak pidana penyidik. Status tersangka karena adanya dasar hukum pasal 66 KUHAP. Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.
10. Peradilan termohon tidak sah. Dan termohon telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal.
11. Bahwa dari alasan tersebut diatas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan pancasila. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya