Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan Jessica Wongso di sidang praperadilan

Perlawanan Jessica Wongso di sidang praperadilan Jessica ditahan. ©2016 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) mulai digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana ini mendengarkan permohonan dari pihak penggugat, yakni Jessica dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Yudi Wibowo dan Hidayat Bostam.

Dalam persidangan, pihak Jessica membeberkan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap pelanggaran hukum. Tindakan tersebut diterima Jessica sebelum dan sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Di depan Hakim tunggal I Wayan Merta, Hidayat Bostam meminta agar sahabat mendiang Mirna semasa kuliah di Billy Blue College, Sidney, Australia itu segera dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Kemudian meminta agar tersangka Jessica dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," ujar Hidayat di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Tak hanya itu, guna melengkapi argumentasinya, pihak Jessica membawa 21 poin kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam kasus kematian Mirna. Mulai dari status Jessica masih menjadi saksi hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 21 poin kronologis kasus, tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian. Diantaranya :

1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

2. Asas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peraturan lebih rendah. Khusunya pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penydikan tindak pidana. Didalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP