Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus diusut Polda, Jessica malah praperadilankan Polsek Tanah Abang

Kasus diusut Polda, Jessica malah praperadilankan Polsek Tanah Abang Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aminullah menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso salah sasaran. Gugatan itu dinilai pihak kepolisian salah sasaran karena peningkatan status tersangka terhadap Jessica terkait kematian temannya, I Wayan Mirna Salihin adalah tanggung jawab dari Polda Metro Jaya.

"Dia itu pemohon menunjukkan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda Metro Jaya. Ini permohonannya salah alamat kalau ditujukan ke Polsek," kata Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/2).

Oleh karena itu, Aminullah mempertanyakan gugatan praperadilan tersebut. "Jadi soal perubahan status Jessica dari saksi menjadi tersangka itu dinilai salah, apabila menggugatnya ke Polsek Metro Tanah Abang," kata dia.

Dia menilai, apabila pihak kuasa hukum Jessica sebagai pemohon dalam gugatan praperadilan yang dilakukan saat ini terhadap peningkatan status terhadap kliennya tersebut salah jika menggugatnya ke Polsek Metro Tanah Abang.

"Peningkatan status Jessica jadi tersangka inikan Polda, jadi apa yang diajukan pemohon (Tim Kuasa Hukum Jessica) adalah salah alamat. Kita hanya bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Jadi tanggung jawab perbuatan hukum di polda itu tidak bisa diambil oleh satuan dibawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP