Jessica sedih dan stres tetapi tegar
Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka yang diduga meracuni I Wayan Mirna di Kafe Olivier, Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan kondisi kliennya saat ini sangat sedih dan stres. Namun, Yudi yakin bahwa kliennya tegar dan percaya dengan sidang praperadilan yang diwakili timnya.
"Sedih dan stres lah tapi dia tegar," katanya usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pusat, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/2).
Kemudian, ketika awak media menanyakan apakah Yudi akan memboyong saksi ahli yaitu mantan hakim agung, Yudi pun enggan menjawab. "Nanti, nanti kita lihat nanti di persidangan," tambahnya.
Diketahui, sidang praperadilan berikutnya akan dilaksanakan Rabu (24/2) dengan agenda pembacaan surat jawaban dari pihak termohon yaitu pihak kepolisian. Lalu, Kamis (25/2) Pihak pemohon akan membawa dua saksi ahli.
"Kita hanya bawa pakar hukum pidana saja," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim kuasa hukum yang mewakili Jessica, Hidayat Bostam membacakan 21 poin kronologi kasus hingga penetapan kliennya menjadi tersangka, dalam kasus kematian I Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Dari 21 poin kronologis kasus, tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian. Diantaranya :
1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
2. Asas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peratutan lebih rendah. Khusunya pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penydikan tindak pidana. Didalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.
3. Dr. Alkijo Alkotsar, dalam rapat kerja nasional tahun 2009, menuliskan tema penegakan hukum pidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.
4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orang tua Jessica, tanpa dilengkapi surat-surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.
5. Tgl 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagaisaksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.
6. Bahwa yg dimaksud atas peristiwa pidana, sebab pengwrtian kongkret suatu hanya kejadian tertentu misal matinya orang, peristiswa hal itu tdk dilarang, hukum pidana tdk melarang adanya org mati, tp krn org lain, jika karena keadaan alam, maka peristiea itu tdk pe ting. Bagi hukum pidana tdk jg krn binatang, baru kalau ada hub dengan kelakuan irg lain, perdisitulah nahi hukum pidana mjd penting.
8. Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram per liter. Racun sebesar itu semestinya dapat membunuh cepat orang yang mencicipinya. Namun, hanya Wayan Mirna yang tewas.
9. Tidak ada bukti kuat dan konteks pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sidanida di kafe oliver
10. hukum pidana azas pembuktian pidana terletak pidana penyidik. Status tersangka karena adanya dasar hukum pasal 66 KUHAP. Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.
11. Peradilan termohon tidak sah. Dan termohon telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal.
12. Bahwa dari alasan tersebut diatas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan Pancasila.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya