Kubu Jessica sebut biar hakim nilai gugatan salah alamat atau tidak
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso kembali dijenguk ibunya Imelda Wongso. Ibunda Jessica datang bersama salah satu tim pengacara anaknya, Hidayat Bostam.
Hidayat sempat mengomentari perjalanan sidang pra peradilan hari ini. Di persidangan kedua ini, polisi menyebut gugatan yang diajukan kubu Jessica ke Polsek Tanah Abang salah alamat.
"Enggak apa-apa dibilang salah alamat, nanti ada kesimpulan dan keputusan," tegasnya saat ingin memasuki rutan Polda Metro Jaya, Rabu (24/2).
Dikatakannya, hakimlah yang nanti akan memutuskan apakah sidang ini terus berjalan tidak.
Dia hanya menegaskan polisi segera membeberkan semua bukti yang membuat Jessica menjadi tersangka. "Polisi harus melakukan pembuktian. Besok saksi-saksi, ada tiga saksi ahli hukum pidana," ujarnya.
"Saya datang ke sini hanya untuk temani ibu untuk besuk," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menilai gugatan itu salah sasaran karena peningkatan status tersangka terhadap Jessica terkait kematian temannya, I Wayan Mirna Salihin adalah tanggung jawab dari Polda Metro Jaya.
"Dia itu pemohon menunjukkan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda Metro Jaya. Ini permohonannya salah alamat kalau ditujukan ke Polsek," kata Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/2).
Oleh karena itu, Aminullah mempertanyakan gugatan praperadilan tersebut. "Jadi soal perubahan status Jessica dari saksi menjadi tersangka itu dinilai salah, apabila menggugatnya ke Polsek Metro Tanah Abang," kata dia.
Dia menilai, apabila pihak kuasa hukum Jessica sebagai pemohon dalam gugatan praperadilan yang dilakukan saat ini terhadap peningkatan status terhadap kliennya tersebut salah jika menggugatnya ke Polsek Metro Tanah Abang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya