Didenda Rp25 Juta karena Tampar Siswa, Guru di Demak Terpaksa Jual Motor dan Ngutang
Zuhdi mengaku sedih atas kasus yang menimpanya. Selama 30 tahun mengajar, baru kali ini ada yang sampai memperkarakan dirinya.
Kiai Ahmad Zuhdi (60), guru madrasah diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, terpaksa menjual motornya setelah dituntut membayar denda Rp25 juta oleh wali murid karena menampar anak didiknya.
Motor satu-satunya dijual seharga Rp5 juta, dan uang itu ditawarkan sebagai bentuk damai. Namun, wali murid menolak.
Tak ingin kasusnya berlanjut ke kepolisian, rekan-rekan sesama guru akhirnya memberikan pinjaman kepada Zuhdi hingga terkumpul Rp12,5 juta untuk diserahkan ke pihak orang tua murid.
"Kakak saya menawar Rp5 juta, itu sudah jual motor. Namun, karena tidak diterima jadi dipinjami uang teman-teman, hingga akhirnya saya bayar Rp12,5 juta," kata Ahmad Zuhdi, Sabtu (19/7).
Zuhdi mengaku sedih atas kasus yang menimpanya. Selama 30 tahun mengajar, baru kali ini ada yang sampai memperkarakan dirinya.
"Banyak rekan-rekannya yang meminta agar dia mendoakan si murid agar ilmunya bermanfaat, biar saya juga dapat pahalanya," ujarnya.
Dia pun mengaku bahwa gaji atau besaran yang didapat dari mengajar sekitar Rp100 ribu per bulan.
"Gaji saya Rp450 ribu, diberikan 4 bulan sekali," jelasnya.
Kronologi Penamparan Siswa
Peristiwa penamparan itu terjadi pada 30 April 2025, tetapi baru diketahui publik luas ketika video Zuhdi yang menandatangani surat pernyataan damai, viral di media sosial.
Kala itu, Zuhdi sedang mengajar mata pelajaran (mapel) Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, sekelompok murid kelas 6 bermain lempar sandal di luar kelas. Nahas, salah satu sandal melayang ke dalam ruang kelas dan mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terjatuh.
Zuhdi kemudian menghampiri anak-anak tersebut dan menanyakan siapa yang melempar sandal sehingga mengenai kepalanya. Karena tidak ada yang menjawab, dia kemudian memperingatkan akan membawa semua murid yang bermain ke kantor untuk dibina.
"Kalau tidak ada yang mengaku saya akan masukkan ke kantor semua, untuk pembinaan," jelasnya.
Setelah ada peringatan tersebut, semua murid menunjuk murid berinisial D, kemudian secara spontan Zuhdi menarik siswa tersebut dan terjadilah penamparan.
"Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," kata pria yang telah mengabdi sebagai guru madin selama 30 tahun itu.
Sempat Mediasi
Di hari berikutnya, kakek dan ibu dari murid berinisial D datang ke rumah kepala madin untuk mengadukan dan menceritakan peristiwa tersebut. Lalu pada 1 Mei 2025, terjadilah mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan, bersama kepala madin.
Usut punya usut, usai pernyataan damai disepakati kedua belah pihak, ibu murid ternyata membuat pengaduan ke Polres Demak pada 4 Mei 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim dikeluarkan Satreskrim Polres Demak di hari yang sama.
Zuhdi pun sempat mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Polres Demak pada 10 Juli 2025. Namun, Zuhdi tidak berani datang. Akhirnya, mediasi lanjutan digelar pada 12 Juli 2025 di rumah Kepala Madin Raudlatul Muta'alimin.
"Mediasi itu dihadiri guru-guru madin Dukuh Ngampel, Pengirus FKDT Kecamatan Karanganyar, Ketua FKDT Demak, Ketua Yayasan, Pihak Zuhdi, serta pihak murid," pungkasnya.