Dewan Pengupahan Setujui UMP Sulsel Naik Rp3,92 Juta, Disnaker: Tunggu Penetapan Gubernur
Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel tahun 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527.
Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan telah menggelar Rapat Pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 di Hotel Continental Makassar, Jumat (19/12) malam. Meski telah menyepakati kenaikan UMP Sulsel mencapai 7,21 persen atau Rp263.561, tetapi hal tersebut masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas mengatakan Dewan Pengupahan yang berisikan buruh dan pengusaha telah menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 7,21 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel tahun 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527.
"Hasil itu diputuskan melalui rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar Jumat (19/12) kemarin. Dalam rapat pleno itu dihadiri buruh, pengusaha, akademisi, dan kami," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Pertimbangkan Kenaikan UMP
Jayadi Nas menjelaskan sejumlah pertimbangan kenaikan UMP Sulsel tahun 2026, yakni inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi pada September 2025. Berdasarkan data, inflasi Sulsel pada September 2025 yang sebesar 3,03 persen.
"Sementara pertumbuhan ekonomi naik 5,22 persen. Kemudian disepakati pula indeks Alfa yang digunakan sebesar 0,8," ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan data tersebut, sehingga Dewan Pengupahan menyetujui kenaikan UMP tahun 2026 sebesar Rp263.561. Selanjutnya, keputusan Dewan Pengupahan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Keputusan ini bulat, sudah ada kesepakatan di antara kita. Sekarang tinggal menunggu Pak Gubernur menetapkan," ucapnya.