Dendam Kesumat Sepupu Tewas Dianiaya, Paman Ajak Anak Bunuh Tetangga Baru Keluar Penjara
Korban ditemukan tewas dengan banyak luka di tubuhnya.
Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap MR (22), yang ditemukan tewas dengan banyak luka di tubuhnya. Pelaku berjumlah dua orang, ayah dan anak.
Kedua pelaku, JM (39) dan anaknya AS (19), diringkus kepolisian di Pelabuhan Merak Banten, Sabtu (9/8). Mereka berencana kabur ke pulau Jawa untuk menghindari kepolisian.
Korban sebelumnya ditemukan tewas dengan banyak mengalami luka tusuk dan luka tembak senapan angin di Plaju, Palembang, Sabtu (9/8). Kepolisian langsung bergerak dan mendapatkan petunjuk pelakunya.
"Dua tersangka, ayah dan anak sudah ditangkap di Banten," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (12/8).
Kronologi Pembunuhan
Harryo menjelaskan, kedua tersangka membunuh korban dilatarbelakangi dendam lama. Pada 2022, sepupu tersangka JM tewas dianiaya korban yang membuatnya ingin membalasnya.
Kedua tersangka mendapatkan informasi korban baru keluar penjara sehingga merencanakan pembunuhan. Pada Sabtu dini hari, mereka mengetahui korban berada di depan bengkel motor Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang, sehingga langsung meluncur ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Ketika bertemu, kedua tersangka menyerang korban. AS menembak korban menggunakan senapan angin dan mengenai telinga dan pelipis.
Korban kabur namun terjatuh akibat kesakitan ditembak. Saat itulah tersangka JM menusuknya berkali-kali.
Meski terluka parah, korban sempat membalas serangan dengan menikam JM yang mengenai kepalanya. Melihat ayahnya terluka, tersangka AS memukul korban pakai senapan angin hingga korban terkapar.
Melihat korban tak berdaya, tersangka JM kembali menusuknya secara membabi buta. Korban pun tewas di tempat dengan belasan luka tusuk, tembakan, dan pukulan.
"Kedua tersangka langsung kabur ke Jawa," kata Harryo.
Atas perbuatannya, ayah dan anak itu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.