Curhat Jokowi Ajukan RUU Perampasan Aset Tiga Kali, tapi Selalu Ditolak DPR
Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan Jokowi, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembahasan ulang RUU Perampasan Aset. RUU ini sebelumnya telah diajukan sebanyak tiga kali namun selalu ditolak untuk dibahas oleh DPR RI.
Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting," ungkap Jokowi kepada para jurnalis di Solo pada Jumat (12/9).
Mantan Wali Kota Solo tersebut menjelaskan bahwa pengajuan RUU Perampasan Aset telah beberapa kali dilakukan ke DPR, namun selalu gagal untuk dibahas. Dia menambahkan bahwa saat RUU Perampasan Aset diajukan oleh pemerintah, RUU tersebut belum mencapai tahap pembahasan di fraksi-fraksi DPR.
"Saya sudah tiga kali, kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR. Di tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu segera dibahas di DPR, tetapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," jelasnya.
Jokowi juga menyatakan bahwa ketidaklanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset, meskipun telah diajukan tiga kali, kemungkinan disebabkan oleh ketidaksepahaman di antara fraksi-fraksi di DPR mengenai RUU tersebut.
Jokowi Berikan Pujian ke DPR
Jokowi menunjukkan sikap positif dalam mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dan memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPR yang saat ini terlibat.
"Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan (yang menjadi kendala pembahasan RUU Perampasan Aset saat itu). Dan kesepakatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai. Saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Itu juga menjawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset," tegasnya.
Menurut pandangannya, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak karena diperlukan untuk memberantas korupsi yang marak terjadi. "Nanti kalau selesai yang korupsi itu nanti hartanya dirampas," ucap Jokowi.