Bupati Bekasi Tegas: Tak Ada Jual Beli Jabatan di Wilayahnya, Bantah Pernyataan Menkeu soal Data KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang membantah keras adanya praktik jual beli jabatan di wilayahnya, menyusul pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Komitmen ini didukung pendampingan KPK.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap klaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Bekasi sebagai salah satu daerah yang masih terindikasi praktik tersebut. Bantahan ini disampaikan Ade di Cikarang pada Selasa (21/10), menegaskan komitmen Pemkab Bekasi terhadap integritas.
Ade Kuswara Kunang menekankan bahwa seluruh proses pengisian, rotasi, maupun mutasi jabatan di lingkup pemerintah daerahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penempatan posisi. Komitmen ini juga diperkuat dengan adanya pendampingan aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap tahapan seleksi pejabat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, menyoroti masih maraknya praktik jual beli jabatan. Ia mengutip data laporan KPK dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yang mencantumkan Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu daerah yang terindikasi. Pernyataan Menkeu ini sontak memicu reaksi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komitmen Pemkab Bekasi dan Pendampingan KPK
Pemerintah Kabupaten Bekasi secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli jabatan. Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal tersebut di wilayahnya. "Bekasi mana. Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual beli jabatan," kata Ade, mengutip pernyataan langsung yang disampaikannya.
Komitmen ini bukan hanya sekadar retorika, melainkan diwujudkan melalui kerja sama erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap tahapan seleksi pejabat, mulai dari pengisian, rotasi, hingga mutasi jabatan, selalu didampingi oleh KPK. "Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan kan sudah didampingi KPK, kita komitmen," tambah Ade, menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menjaga integritas.
Langkah melibatkan KPK ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya. Dengan demikian, kualitas pejabat yang terpilih dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Ini merupakan upaya konkret untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sorotan Menkeu dan Risiko Kebocoran Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan terpisah mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik jual beli jabatan yang masih terjadi di beberapa pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh KPK dalam tiga tahun terakhir, praktik ini masih menjadi masalah serius. "Data KPK juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah," ujar Purbaya.
Purbaya menyebutkan beberapa contoh kasus yang menjadi perhatian, termasuk suap audit BPK di Sorong dan Meranti, serta jual beli jabatan di Bekasi. Selain itu, ia juga menyoroti proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan sebagai indikasi kebocoran anggaran daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks dorongan kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki tata kelola dan disiplin anggaran.
Menkeu juga mengutip laporan KPK yang mengidentifikasi jual beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi pengadaan sebagai titik-titik risiko utama kebocoran anggaran daerah. "KPK bilang sumber risiko ya masih itu-itu saja, jual beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu enggak dibereskan, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan," tegasnya. Purbaya juga menambahkan bahwa hasil Survei Penilaian Strategis (SPI) tahun 2024 menunjukkan hampir semua pemerintah daerah masuk kategori zona merah atau rentan, termasuk 67 pemerintah provinsi dan 69 pemerintah kabupaten.
Sumber: AntaraNews